Yusril Buka Peluang Gugat UU Pemilu ke MK

BRIEF.ID – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan dukungannya untuk penggunaan sistem proporsional tertutup  pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

View Preview

Yusril  menyatakan  Partai Bulan Bintang akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Undang Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

“PBB satu-satunya partai politik yang berapa kali ikut Pemilu tetapi tidak ikut membahas UU itu. Andai kata pemohon yang 6 itu dianggap tidak memiliki legal standing, maka PBB yang akan maju,” kata Yusril di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan,  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang juga mendukung  penggunaan sistem proposional tertutup,  tidak bisa menjadi penggugat karena ikut dalam proses pembentukan UU Pemilu Tahun 2017.

Selain itu, kata dia,  alasan Partai Bulan Bintang  mengajukan  sebagai pihak terkait, karena khawatir penggugat  yang terdiri atas 6 orang tidak memiliki legal standing. Padahal   menurut Pasal 22 UUD 1945, Pemilu diikuti partai politik.

“Andaikata pemohon yang 6 itu dianggap tidak punya legal standing oleh MK, maka PBB yang akan maju,” tegas Yusril.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Terhempas ke Zona Merah Imbas Tekanan Jual Saham Perbankan

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Melemah Sentuh Level Rp16.200 per Dolar AS Jelang Rapat Dewan Gubernur BI

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah melemah hingga kembali...

Sertifikat Kekayaan Intelektual Kini Bisa Digunakan untuk Jaminan Kredit

BRIEF.ID – Dalam langkah inovatif untuk mendukung sektor ekonomi...