Wapres Pertama Mohammad Mokhber Jadi Pelaksana Tugas Presiden Iran

BRIEF.ID – Wakil Presiden Pertama Republik Iran, Mohammad Mokhber, 68 tahun adalah seorang politisi Iran,  yang kini menjadi  Pelaksana Tugas Presiden Republik Islam Iran, menggantikan Ebrahim Raisi yang tewas dalam kecelakaan helikopter di wilayah pegunungan di tengah cuaca badai salju di Provinsi Azerbaijan Timur, Iran barat laut, Senin (20/5/2024).

Mokhber akan menjabat selama sekitar 50 hari sebelum pelaksanaan pemilihan presiden Iran. Ia menjadi bagian dari dewan beranggotakan tiga orang, bersama ketua parlemen dan hakim agung, yang akan menyelenggarakan pemilihan presiden

Selama ini, ia banyak mengurus yayasan pengelola aset di bawah supervisi Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei.

Politisi kelahiran 1 September 1955 itu menjadi Wakil Presiden Iran Pertama pada 2021 ketika Raisi terpilih sebagai presiden.

Bersama Raisi, Mokhber memiliki kewenangan dalam memberikan keputusan akhir pada semua masalah negara.

Menurut kantor berita Reuters, berdasarkan keterangan dari beberapa sumber, Mokhber adalah bagian dari tim pejabat Iran yang mengunjungi Moskow, Rusia, pada Oktober 2023 dan setuju untuk memasok rudal permukaan-ke-permukaan dan lebih banyak drone ke militer Rusia.

Tim itu juga termasuk dua pejabat senior dari Garda Revolusi Iran dan seorang pejabat dari Dewan Keamanan Nasional Tertinggi.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rupiah Offshore Ambruk ke Level Rp17.800 Imbas Memanasnya Kembali Konflik Timur Tengah

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah offshore ambruk ke...

IHSG Ditutup Jatuh di Zona Merah, Tertekan Saham Astra dan 4 Bank Besar

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Kementerian PKP Percepat Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana Sumatera, Maruarar: 2.603 Unit Sudah Diproses

BRIEF.ID - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar...

Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri, hingga Pensiunan Cair Pekan Depan, Berikut Rinciannya

BRIEF.ID - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil...