UU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Dunia Ambruk 2,5% Pascapidato Gubernur The Fed

BRIEF.ID - Harga emas dunia ambruk sebesar 2,5% pascapidato...

Inflasi AS Tetap Tinggi, Gubernur The Fed Isyaratkan Kenaikan Suku Bunga

BRIEF.ID - Gubernur Bank Sentral Amerika Serikat (AS) atau...

Aplikasi dibalas.ai Hadir, Bantu UMKM Otomatiskan Layanan Pelanggan 24 Jam

BRIEF.ID - Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)...

Jakarta Tawarkan Investasi Rp115 T, 37 Proyek Dibuka untuk Investor

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka “etalase”...