UU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Karhutla Kalimantan Makin Sulit Dipadamkan, 12.880 Personel Gabungan Diterjunkan di 3 Provinsi

BRIEF.ID - Pemerintah memperkuat operasi penanganan kebakaran hutan dan...

Armada Udara Mulai Dikerahkan Hadapi Karhutla Kalimantan

BRIEF.ID — Pemerintah terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan...

OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terlibat Jual Beli Kursi Penerimaan Mahasiswa Baru

BRIEF.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik...

Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Senilai Rp3,5 Miliar

BRIEF.ID - Entertainer dan presenter kondang, Ruben Onsu, resmi...