UU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

S&P: Pengunduran Diri Gubernur BI Tingkatkan Ketidakpastian Kebijakan

BRIEF.ID – Lembaga pemeringkat internasional S&P Global Ratings menyatakan...

Suri Cruise Resmi Gunakan Nama Belakang Noelle, Tanggalkan Nama Keluarga Ayahnya

BRIEF.ID – Putri aktor Hollywood Tom Cruise dan aktris...

IHSG Ditutup Turun 0,89% ke Level 6.130,59, Saham Blue Chip Jadi Penekan Utama

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada...

Saham Asia Melemah, Kospi Anjlok Hampir 11% Terseret Aksi Jual Produsen Chip

BRIEF.ID – Bursa saham Asia ditutup melemah pada perdagangan...