UU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

GPIB – GreenFaith Indonesia Wujudkan Gerakan Gereja Ramah Lingkungan & Satukan Iman untuk Bumi

BRIEF.ID – Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB)...

Mengonsumsi Air Minum Berkualitas, Bermanfaat bagi Kesehatan Tubuh

BRIEF.ID - Mengonsumsi air minum berkualitas sangat membantu menjaga...

Indonesia Tegaskan Sikap dalam KTT Arab-Islam, Dukung Perdamaian di Timur Tengah

BRIEF.ID — Indonesia menegaskan komitmennya terhadap perdamaian dunia dalam...

65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap Pertama Ditarget Rampung Desember 2025

BRIEF.ID — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai membangun...