UU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

WCCE 2026 akan Dihadiri Delegasi 80 Negara, Perluas Pasar Ekonomi Kreatif

BRIEF.ID – Indonesia akan menjadi tuan rumah World Conference...

10.070 Gerai KDKMP Resmi Beroperasi, Banting Harga LPG 3 Kg dan MinyaKita

BRIEF.ID – Pemerintah telah mengaktifkan sebanyak 10.070 gerai Koperasi...

Survei SMRC: Nilai Kepemimpinan Mahfud MD Mengalahkan Prabowo dan Gibran

BRIEF.ID – Kualitas kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto hanya mendapat...

IHSG Hari Ini Ditutup Merosot ke Level 5.863, Saham Emiten Prajogo Pangestu Ramai Dilepas

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...