UU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemerintahan Trump Batasi Masa Tinggal Mahasiswa Asing di AS Maksimal Empat Tahun

BRIEF.ID – Pemerintahan Presiden Donald Trump menetapkan aturan baru...

Aksi Ambil Untung Tekan Indeks Wall Street

BRIEF.ID – Indeks-indeks utama di Bursa Wall Street, New...

Perdagangan Akhir Pekan, IHSG Diperkirakan Lanjutkan Penguatan

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

Konsumsi Data Naik, XLSMART Percepat Investasi 29.000 BTS dan Perluas Jaringan 5G di Jawa Timur

BRIEF.ID - Peningkatan konsumsi layanan data di Jawa Timur...