UU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BI Komitmen Jaga Stabilitas Rupiah di Pasar Offshore Selama Libur Nyepi dan Lebaran Tahun 2026

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) berkomitmen menjaga stabilitas rupiah...

Harga Emas Antam Anjlok Rp53.000 Jelang Lebaran, Investor Cairkan Cuan

BRIEF.ID - Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam)...

Megawati: Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948

BRIEF.ID – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengucapkan ...

Harga Minyak Naik, Saham-saham di Bursa Wall Street Merosot Tajam

BRIEF.ID - Saham-saham di bursa Wall Street merosot tajam...