UU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dubes Fadjroel Rachman Buka ASEAN Summer Festival 2026 di Astana

BRIEF.ID - Duta Besar Republik Indonesia untuk Kazakhstan merangkap...

TikTok Sepakat Bayar US$ 400 Juta, Akhiri Gugatan Privasi Anak di AS

BRIEF.ID - TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, sepakat membayar...

“Aura Farming” Tren Pertarungan TikTok  

BRIEF.ID - Tren “aura farming” yang sebelumnya berkembang sebagai...

Gavi Investasikan €1,3 Juta, Bangun 150 Hunian Warga Kurang Mampu

BRIEF.ID – Gelandang FC Barcelona, Pablo Páez Gavira atau...