UU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pelatih Korsel Mundur Setelah Gagal di Piala Dunia 2026

BRIEF.ID - Pelatih tim nasional Korea Selatan Hong Myung-bo...

Pemerintah Perpanjang Penempatan Dana Rp281 Triliun di Bank BUMN hingga Akhir 2026

BRIEF.ID - Pemerintah memutuskan kembali menempatkan dana sebesar Rp281...

Harga Gas Industri Turun Jadi US$13 per MMBTU, Bahlil: Demi Jaga Daya Saing dan Lapangan Kerja

BRIEF.ID - Pemerintah resmi memangkas harga gas alam cair...

Wagub Rano Karno: Pajak Daerah Penopang Utama PAD Jakarta

BRIEF.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan...