UU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp2.785.000 per Gram di Hari Idul Adha

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Presiden Prabowo Salat Idul Adha di KBRI Paris, Wapres Gibran di Masjid Istiqlal

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres)...

Idul Adha 1447 Hijriah, Prabowo Berkurban 1.098 Ekor Sapi

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto berkurban sebanyak 1.098 ekor...

Lockheed Martin Raih Dua Kontrak Militer Senilai US$ 114,8 Juta

BRIEF.ID – Perusahaan Lockheed Martin Corp. meraih dua kontrak...