UU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rosan Akan Temui Menkeu Suahasil Bahas Setoran Dividen BUMN Rp 120 Triliun

BRIEF.ID - Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa...

Suahasil Nazara Diangkat Jadi Menkeu, DPR Soroti Tantangan Penerimaan Negara

BRIEF.ID - Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wijanto...

Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Prabowo Tekankan APBN Harus Sehat dan Kredibel

BRIEF.ID - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan pesan Presiden...

Momen Purbaya Mendadak Dicopot dari Jabatan Menkeu, Ditelepon 1 Jam Sebelum Pelantikan Suahasil Nazara

BRIEF.ID - Momen pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa secara mendadak...