UU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

HUT ke-499 Jakarta, Pemprov Perkuat Layanan Publik dan Digitalisasi Pemerintahan

BRIEF.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memanfaatkan momentum...

PLN: Pasokan Listrik Pulau Jawa Mulai Normal, Pemadaman Bergilir Berhasil Ditekan

BRIEF.ID — PT PLN (Persero) menyatakan kondisi sistem kelistrikan...

Saat Thailand hingga AS Turun, Produksi Beras Indonesia Malah Cetak Rekor

BRIEF.ID — Indonesia mencatatkan kinerja positif di sektor pangan...

FIFA Apresiasi Pemain-pemain Terbaik Lewat Patch Khusus di Piala Dunia 2026

BRIEF.ID - Pada gelaran Piala Dunia 2026 ini, FIFA...