UU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Selat Hormuz, Tantangan Perundingan Trump dan Pemimpin Tertinggi Iran  

BRIEF.ID - Menteri Luar Negeri (Menlu) Iran, Abbas Araghchi,...

Piala Dunia 2026, Cuaca Panas dan Kelembaban Tinggi, Hadang Inggris dan Norwegia  

BRIEF.ID – Cuaca panas dan kelembapan udara tinggi menjadi...

Kejagung dan Kortas Tipikor Bersinergi, Dalami Peran Febrie Adriansyah Pada Tiga Perkara

BRIEF.ID – Kejaksaan Agung memastikan tidak akan bekerja sendiri...

Plt Jampidsus: Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejagung Masih Pelajari Berkas Pelimpahan

BRIEF.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak...