UU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

LCT Legenda Nusantara 699 Tenggelam di Perairan Kabaena, Chemical Tumpah ke Laut

BRIEF.ID - Kebakaran Kapal LCT Legenda Nusantara 699 di...

Keracunan MBG di Sidoarjo, 80 Siswa Masih Dirawat Intensif

BRIEF.ID - Sebanyak 80 siswa MTs dan MA Manbaul...

Tersedia 289 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Pemerintah Ingatkan Calon PMI Waspada Scam

BRIEF.ID - Pemerintah mencatat sebanyak 289.000 lowongan kerja di...

Mudahkan Wisatawan, ITDC Hadirkan Paket Bundling Nonton MotoGP Mandalika 2026

BREIF.ID - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney...