UU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Realisasi KUR 2026 Capai Rp169 Triliun, Jangkau 2,65 Juta UMKM

BRIEF.ID – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sepanjang 2026...

Unggahan AI Donald Trump sebagai Elvis Presley Tuai Kritik Penggemar Musik

BRIEF.ID – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menuai...

Kinerja Ekspor RI Naik 8,84% Pada Juni 2026

BRIEF.ID — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kinerja ekspor...

Sekuel Film Barbie Masih Tanda Tanya, Ada Apa?

BRIEF.ID – Nasib sekuel film blockbuster Barbie (2023) masih...