UU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

MSCI Pertahankan BEI di Emerging Market, Namun Transparansi Memburuk

BRIEF.ID  - Morgan Stanley Capital International (MSCI) mempertahankan status...

Harga Emas Turun ke Level US$ 4.181,86 per Troy Ons

BRIEF.ID – Harga emas memperpanjang deretan kerugian pada perdagangan...

Rupiah Jatuh ke Level Rp17.800 per Dolar AS, Terbeban Prospek Kenaikan FFR

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah jatuh ke level...

Wapres Vance Batalkan Keberangkatan ke Swiss

BRIEF.ID – Wakil Presiden Amerika Serikat (AS), JD Vance...