UU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Cha Eun Woo Ajukan Banding atas Penetapan Pajak  

BRIEF.ID – Aktor sekaligus penyanyi Cha Eun Woo mengajukan...

Trump Tunda Serangan Baru, Ada Kesepakatan Akhiri Perang Iran

BRIEF.ID – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengklaim...

Penjualan Global BYD Naik 21,8% pada Juli 2026

BRIEF.ID – Produsen kendaraan listrik asal Tiongkok, BYD, membukukan...

AS Larang Impor 43 Perusahaan Tiongkok Terkait Dugaan Kerja Paksa Uyghur

BRIEF.ID – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menambahkan 43 perusahaan...