UU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Ditutup Melesat ke Level 6.300, Investor Respons Positif BI-Rate Ditahan di Level 5,75%

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Menkeu Suahasil Sebut Arus Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Bidik SBN dan SRBI

BRIEF.ID - Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, mengatakan arus...

Polri Targetkan Cetak SKCK Mandiri Mulai 2027, Data Terintegrasi Lintas Kementerian

BRIEF.ID - Polri menargetkan layanan pencetakan Surat Keterangan Catatan...

Jenazah Korban Arupadatu 1 Teridentifikasi, Kapal dan Korban Lain Masih Misteri

BRIEF.ID - Jenazah yang ditemukan di Pulau Enggano, Bengkulu,...