UU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Ingin Biaya Haji 2027 Lebih Murah dan Antrean Turun Jadi 14 Tahun

BRIED.ID – Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Haji dan...

Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pemerintah Temukan 400 Ribu Data Jemaah Tak Valid

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan audit forensik...

Pelatihan PMI Batch 2 2026, Lulusan SMK hingga S2 Bisa Daftar Tanpa Kartu Kuning

BRIEF.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) membuka...

Skenario Timnas Indonesia Lolos Final FIFA ASEAN Cup 2026 Jelang Lawan Malaysia

BRIEF.ID – Tim Nasional Indonesia menjaga peluang melaju ke...