UU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BRI Ungkap Hasil Transformasi BRIVolution Reignite, Laba Triwulan II 2026 Tumbuh 17,5%

BRIEF.ID - Transformasi bisnis yang saat ini dijalankan PT...

BRI Salurkan KUR untuk 2 Juta Debitur, Tembus Rp103,8 Triliun hingga Juni 2026

BRIEF.ID - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau...

Daftar 13 Tindak Pidana yang Dikenai Perampasan Aset, Dari Korupsi hingga Narkotika

BRIEF.ID - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membeberkan ada...

Laba BRI Tembus Rp31,2 Triliun, Kredit UMKM Capai Rp1.235 Triliun

BRIEF.ID - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau...