UU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Menguat Meski Dibayangi Tekanan Rupiah, Asing Diam-Diam Koleksi Saham Bank BUMN

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat pada...

Rupiah Lanjutkan Tren Melemah Saat Pemerintah Jadwalkan Lelang SUN Pekan Ini

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah masih melanjutkan tren...

PYC Executive Training Program 2026, Mayjen Ketut: Prinsip Cinta Tanah Air Landasan Keputusan Strategis Bangsa

BRIEF.ID - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)...

Harga Emas Antam Awal Pekan Turun Jadi Rp2.809.000 per Gram Tertekan Lonjakan Harga Minyak Dunia

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...