UU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IMF Peringatkan Utang Global Meningkat di Era Suku Bunga Tinggi, Bagaimana Indonesia?

BRIEF.ID - Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund...

Rusia Perpanjang Larangan Ekspor Solar, Krisis Energi Global Kembali Mengancam

BRIEF.ID - Rusia dikabarkan berencana memperpanjang larangan ekspor solar...

Indonesia Desak Negara Muslim Ambil Aksi Konkret untuk Hentikan Krisis Gaza

BRIEF.ID - Menteri Luar Negeri Sugiono mendesak delapan negara...

El Nino Ancam Air Bersih Makassar, Komisi V DPR Minta Kementerian PU dan BMKG Siapkan Mitigasi

BRIEF.ID - Makassar, Sulawesi Selatan mulai menghadapi tekanan ketersediaan...