UU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Bitcoin Dekati US$ 65.000, Investor Waspadai Risiko Chain Split

BRIEF.ID - Harga Bitcoin kembali mendekati level US$ 65.000,...

Lee Dae Hwi AB6IX Gabung Off The Record Entertainment, Reuni dengan Kim Jae Hwan

BRIEF.ID – Lee Dae Hwi, anggota grup K-pop AB6IX,...

BTS Puncaki Peringkat Reputasi Merek Boy Group Agustus 2026

BRIEF.ID – BTS kembali menduduki posisi teratas dalam peringkat...

Kasus Korupsi MBG, Kejagung telah Periksa 80 Orang Saksi

BRIEF.ID - Kejaksaan Agung menjamin tidak akan menghentikan perkara...