UU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rupiah Offshore Ambruk ke Level Rp17.800 Imbas Memanasnya Kembali Konflik Timur Tengah

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah offshore ambruk ke...

IHSG Ditutup Jatuh di Zona Merah, Tertekan Saham Astra dan 4 Bank Besar

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Kementerian PKP Percepat Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana Sumatera, Maruarar: 2.603 Unit Sudah Diproses

BRIEF.ID - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar...

Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri, hingga Pensiunan Cair Pekan Depan, Berikut Rinciannya

BRIEF.ID - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil...