UU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Minta Penanganan Karhutla Kalbar Sesuai Kondisi Nyata di Lapangan

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran Kementerian/Lembaga (K/L)...

Siap Hadapi Tarif Impor 50%, Kanada Intensifkan Negosiasi Dagang dengan AS

BRIEF.ID - Perdana Menteri Kanada Mark Carney mengatakan akan...

LSP Keuangan Syariah Siap Bertransformasi Jadi PT, Aset Tembus Rp11,78 Miliar

BRIEF.ID - Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP KS)...

Perang Dagang Memanas, AS Terapkan Tarif 50% terhadap Produk Kanada

BRIEF.ID - Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan tarif...