UU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pasca Libur Natal, IHSG Berpotensi Uji Level 8.430 – 8.500 Dalam Jangka Pendek

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

Big Bang Festival 2025 Kembali Digelar di JIExpo Kemayoran hingga Awal 2026

BRIEF.ID — Big Bang Festival 2025 kembali digelar di...

Sebanyak 36 Provinsi Tetapkan UMP 2026, Kenaikan di Kisaran 5–7 Persen

BRIEF.ID — Sebanyak 36 dari 38 provinsi di Indonesia...

Wisatawan Malaysia Ramai-ramai Jajal Whoosh untuk Wisata di Libur Nataru

BRIEF.ID – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mencatat...