UU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Jakarta Kejar Target Bebaskan Kabel Udara dalam 5 Tahun

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi Jakarta mulai mempercepat penataan jaringan...

Tim SAR Kerahkan Helikopter Cari 8 Korban Speed Boat Hilang di Selat Sunda

BRIEF.ID - Operasi pencarian terhadap delapan orang yang masih...

Prabowo Bicara Demokrasi: Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto menegaskan demokrasi tidak seharusnya...

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, BPPD NTB Dorong Uji Ketahanan Pariwisata Jelang MotoGP 2026

BRIEF.ID – Gangguan penerbangan rute Lombok–Jakarta akibat sebaran abu...