UU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Survei Litbang Kompas: 97,5 Persen Pengguna Puas Layanan TransBandara

BRIEF.ID – Mayoritas pengguna TransBandara rute Blok M-Bandara Internasional...

Tarif TransBandara Blok M-Soetta Resmi Rp15.000 Mulai 1 September

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menetapkan tarif...

Pemerintah Tegaskan KUR Rp100 Juta Bisa Diajukan Tanpa Agunan Tambahan

BRIEF.ID – Pemerintah mengingatkan publik agar tidak memenuhi permintaan...

Qodari Respons Survei SMRC, Pemerintah Jadikan Opini Publik Bahan Evaluasi

BRIEF.ID – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom...