UU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kalahkan Bosnia-Herzegovina, AS Melangkah ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

BRIEF.ID – Tim Nasional (Timnas) Amerika Serikat (AS) berhasil...

Jakarta Siapkan Transformasi Truk Sampah Rendah Emisi

BRIEF.ID - Transformasi armada truk sampah menjadi kendaraan rendah...

Prabowo Persilakan Presiden Belarus Bermalam di Istana Negara

BRIEF.ID - Presiden RI Prabowo Subianto memberikan penghormatan istimewa...

IHSG Menghijau Imbas Harga Minyak Dunia Turun Drastis, Lebih dari 400 Saham Naik Harga

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...