BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo menilai baik, cara-cara penyampaian aspirasi publik, baik melalui unjuk rasa dan di media sosial, terkait Undang-Undang Pilkada.
“Baik, itu penyampaian aspirasi dari rakyat, sangat baik,” kata Joko Widodo usai menghadiri HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024) malam.
Presiden menekankan pemerintah pun akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada, setelah DPR RI batal mengesahkan revisi UU Pilkada.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan, pemerintah sebagai pihak yang menjalankan undang-undang akan mengikuti aturan yang berlaku.
Dengan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada, maka aturan terkait Pilkada yang berlaku adalah yang berdasarkan putusan MK.
Presiden juga menegaskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait Pilkada.
No Comments