UU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, pasca-pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.

DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU RI, pekan depan, akan mendorong KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan KPU (PKPU).

Dasco menyebut pada rapat konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI itu akan dihadiri oleh Mendagri yang akan menyampaikan persetujuan agar putusan MK diakomodasi dalam PKPU. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah 6 Tahun Menderita Sakit  Kanker Ginjal

BRIEF.ID - Penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia pada Sabtu...

Gelar Tur di Louisville, Grup B2K Rayakan Comeback

BRIEF.ID - Ketika anggota grup musik B2K, yang beranggotakan...

Piala Dunia 2026, Balvin Tampil Sebagai Penyanyi Lagu Kebangsaan

BRIEF.ID - Butuh seorang superstar untuk menyanyikan lagu kebangsaan...

Serangan Udara Israel Hantam Teheran dan Lebanon

BRIEF.ID - Serangan udara Israel yang intensif menghantam ibu...