Serikat Pekerja Hollywood Tolak Kesepakatan Paramount-Skydance

BRIEF.ID – Para pekerja Hollywood dan perwakilan serikat pekerja menolak kesepakatan yang dicapai Warner Bros. Discovery dan Paramount Skydance. Penolak itu disampaikan saat menggelar aksi di Los Angeles, Amerika Serikat (AS), untuk menentang rencana akuisisi Warner Bros. Discovery oleh Paramount Skydance senilai US$ 110 miliar.

Dilansir dari Investing.com, Senin (8/6/2026), para pengunjuk rasa berpendapat bahwa kesepakatan ini berpotensi menyebabkan lebih banyak pemutusan hubungan kerja dan mengurangi persaingan di industri hiburan.

Aksi yang digelar di Lumiere Music Hall ini menandai pemberhentian pertama dari kampanye tiga kota bertajuk “Main Street vs The Merger” yang diorganisasi kelompok advokasi, pekerja industri, dan Writers Guild of America.

Demonstran menyampaikan kekhawatiran bahwa konsolidasi yang terus berlanjut di antara perusahaan media besar dapat melemahkan peluang kerja dan mengurangi jumlah platform yang tersedia untuk konten kreatif.

Komedian Adam Conover, salah satu pembicara utama, menyatakan bahwa merger media telah berkontribusi pada hilangnya sejumlah besar lapangan kerja di industri ini.

Ia mencontohkan pembatalan acara televisi setelah akuisisi Time Warner oleh AT&T, pada tahun 2018 sebagai gambaran nyata dampak konsolidasi terhadap para pekerja dan tim produksi.

Transaksi yang diusulkan ini akan menggabungkan Paramount Skydance dan Warner Bros. Discovery, menciptakan salah satu perusahaan hiburan terbesar di dunia. Paramount Skydance berargumen bahwa merger ini akan memperkuat bisnis gabungan tanpa merugikan persaingan maupun output kreatif.

Chief Executive David Ellison telah berjanji bahwa perusahaan hasil merger akan terus memproduksi setidaknya 30 film per tahun, sebagai upaya untuk menepis kekhawatiran mengenai berkurangnya investasi konten.

Pengawasan regulasi tetap menjadi fokus utama. Reuters melaporkan pada hari Jumat bahwa sekelompok negara bagian AS, termasuk California dan New York, sedang mempersiapkan gugatan hukum yang bertujuan untuk memblokir transaksi itu. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Asap Karhutla Ganggu 2.775 Penerbangan, Kemenhub Imbau Penumpang Cek Jadwal

BRIEF.ID – Kementerian Perhubungan mengungkapkan bahwa kabut asap akibat...

IHSG Akhir Pekan Uji Level 5.500, Saham BBCA Masih Terkoreksi

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Luar Negeri Tembus Level Rp18.100 Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah di pasar luar...

Prabowo Targetkan Daya Beli Masyarakat Meningkat

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto menegaskan peningkatan kesejahteraan rakyat...