BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan secara profesional oleh Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung. Menurutnya, setiap penanganan perkara harus mengedepankan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meyakini penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung berjalan secara profesional sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Budi menjelaskan bahwa penempatan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK merupakan bentuk dukungan antarlembaga penegak hukum. Menurutnya, penitipan tahanan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung merupakan mekanisme yang lazim dilakukan dan bukan pertama kalinya.
Meskipun ditahan di Rutan KPK, lanjutnya, status Febrie tetap sebagai tahanan Kejaksaan Agung. Dengan demikian, seluruh proses penyidikan, pemeriksaan, dan penanganan perkara tetap menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menahannya selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie dititipkan di Rutan KPK di Jakarta Selatan berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung. (nov)


