BRIEF.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung. Pernyataan itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan dan resmi ditahan di Rutan KPK, pada Jumat (24/7/2026) malam.
Febrie menilai proses penetapan tersangka hingga penahanannya dilakukan secara tergesa-gesa. Apalagi, alat bukti yang digunakan penyidik masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut sehingga belum cukup menjadi dasar untuk melakukan penahanan.
“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie.
Ia juga membandingkan penanganan perkara yang kini menjeratnya dengan prosedur yang selama ini diterapkan ketika dirinya menjabat sebagai Jampidsus. Disebutkan, dalam setiap perkara yang ditangani, seluruh alat bukti terlebih dahulu diuji dan dikonfirmasi melalui serangkaian gelar perkara sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Meski menyampaikan keberatan atas proses hukum yang berjalan, Febrie menegaskan akan tetap menghormati keputusan penyidik dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” katanya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.
Penyidik juga menegaskan proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih terus berjalan, termasuk pendalaman alat bukti, pemeriksaan saksi, dan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan meyakini penyidikan terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
KPK juga menegaskan bahwa penitipan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) KPK merupakan bentuk koordinasi antarlembaga penegak hukum, sementara statusnya tetap sebagai tahanan Kejaksaan Agung. (nov)


