BRIEF.ID – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dilakukan saat yang bersangkutan masih mengabdi sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) yang juga Koordinator Tim 9 penanganan perkara Febrie Adriansyah, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara negara selama Febrie bertugas di Kejaksaan.
“Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Namun, Rudi belum bersedia membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun modus dugaan pencucian uang yang disangkakan kepada Febrie. Ia menegaskan, materi tersebut merupakan bagian dari pembuktian yang masih didalami penyidik.
“Kami tidak bisa menjelaskan lebih jauh karena itu sudah menyangkut materi pembuktian,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam, pada Jumat (24/7/2026), penyidik menahan Febrie selama 20 hari pertama dan menitipkannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada mantan Jampidsus itu. (nov)


