BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bukan tahanan pertama dari Kejaksaan Agung, yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi penahanan Febrie oleh Kejaksaan Agung.
“Penitipan tahanan merupakan hal yang lazim dilakukan antar-aparat penegak hukum. Jadi, Febrie Adriansyah bukan tahanan Kejaksaan Agung pertama yang dititipkan di Rutan KPK,” kata Budi di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Budi mengatakan, mekanisme penitipan tahanan antarpenegak hukum merupakan praktik yang sudah pernah dilakukan sebelumnya apabila dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. Ia menegaskan, baik Kejaksaan Agung maupun KPK dapat saling memberikan dukungan melalui penitipan tahanan sesuai kebutuhan penanganan perkara.
Ia menjelaskan bahwa penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan atas dasar permintaan resmi Kejaksaan Agung. Meskipun ditahan di fasilitas milik KPK, status Febrie tetap merupakan tahanan Kejaksaan Agung, sehingga seluruh proses penyidikan, pemeriksaan, dan penanganan perkaranya tetap berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam pada Jumat (24/7/2026), ia ditahan selama 20 hari pertama dan dititipkan di Rutan KPK. Kejaksaan Agung menyebut penempatan tersebut juga mempertimbangkan aspek keamanan serta menghindari potensi konflik kepentingan. (nov)


