KPK Siap Hadapi Praperadilan Silmy Karim

BRIEF.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Silmy Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka Silmy Karim telah mengajukan gugatan praperadilan terkait proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Praperadilan tersebut menjadi ruang bagi Silmy untuk menguji aspek formil tindakan penyidik, khususnya terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan dalam perkara tersebut.

“Bagi KPK, praperadilan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam proses penegakan hukum,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (8/9).

Lembaga antirasuah itu menegaskan setiap pihak memiliki hak untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Budi memastikan proses praperadilan tidak akan menghambat proses penyidikan atas kasus korupsi yang menjerat Silmy Karim, melainkan bagian mekanisme pengawasan terhadap kewenangan penyidik.

Meski demikian, Budi memastikan seluruh tahapan penyidikan perkara Silmy telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Klaim tersebut juga mencakup tindakan penyitaan yang kini menjadi salah satu objek pengujian dalam praperadilan.

Menurut Budi, tim penyidik KPK selama ini selalu memperhatikan aspek formil dan materiil sebelum melakukan penyitaan dan penetapan tersangka. Lembaga tersebut juga menyatakan setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan itu nantinya akan diuji dalam persidangan praperadilan. Sebab, dalil bahwa prosedur telah dijalankan sesuai hukum pada akhirnya harus berhadapan dengan pemeriksaan hakim terhadap aspek formil tindakan aparat penegak hukum.

KPK menyatakan siap menjelaskan seluruh tindakan penyidikan di hadapan pengadilan. Penjelasan tersebut, menurut lembaga itu, akan disampaikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, melainkan atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji,” kata Budi.

Perkara tersebut menjadi sorotan karena dugaan pemerasan berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Sektor imigrasi merupakan bagian dari pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat sekaligus kepentingan orang asing yang masuk dan tinggal di Indonesia.

Budi menilai perkara ini memiliki dimensi kepentingan publik yang kuat. Praktik koruptif dalam pelayanan publik dinilai berpotensi merusak kepercayaan terhadap institusi negara, terutama ketika pelayanan tersebut berkaitan dengan proses keimigrasian.

Selain persoalan pelayanan publik, KPK juga menyoroti dampak perkara tersebut terhadap citra Indonesia di mata internasional. Pintu masuk orang asing dinilai menjadi salah satu etalase pelayanan negara yang semestinya dijalankan secara profesional dan berintegritas.

“Pintu masuk Indonesia tidak boleh menjadi pintu masuk praktik korupsi,” tutup Budi. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Pernapasan Warga Pulau Sebesi

BRIEF.ID - Persebaran abu vulkanik pascaerupsi Gunung Anak Krakatau...

5 Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau Kembali Dibuka, Soekarno-Hatta Beroperasi Lagi

BRIEF.ID - Aktivitas penerbangan di sejumlah bandara yang sempat...

Rupiah Berbalik Menguat Imbas Kekhawatiran Data Inflasi AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah berbalik menguat terhadap...

IHSG Uji Level 6.700 Dipicu Sentimen Positif Cadangan Devisa Agustus 2026

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...