BRIEF.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (24/7/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan bagian dari pengembangan penyidikan sejumlah perkara korupsi.
“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan, mulai hari ini, di Rutan KPK, seperti yang kita saksikan,” kata Jamwas Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Febrie dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Margono, penitipan penahanan di Rutan KPK dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan serta untuk menghindari potensi konflik kepentingan mengingat posisi Febrie sebelumnya sebagai pejabat tinggi di institusi tersebut.
Kasus yang menjerat Febrie merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang mencakup dugaan korupsi dan TPPU. Penyidik menyatakan proses hukum akan terus berjalan, termasuk pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi terkait. (nov)


