BRIEF.ID – Satuan Tugas (satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Barang Impor Ilegal kembali menemukan tekstil hingga alas kaki yang berpotensi merugikan negara Rp18 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag) sekaligus Ketua Penasihat Satgas Impor Ilegal, Zulkifli Hasan, mengatakan temuan itu merupakan hasil penyelidikan dari Satgas Barang Impor Ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Pelabuhan Cikarang, Jawa Barat.
Dalam penyelidikan yang dilakukan bersama Bareskrim Polri dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok, ditemukan dan disita sebanyak 3.044 bal pakaian bekas.
Sedangkan temuan bersama KPU Bea Cukai Cikarang berupa 695 produk jadi (karpet, handuk, perlak dan lainnya), 332 pak tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.579 barang elektronik serta 5.896 pieces garmen. Kemendag juga mengamankan kain gulungan (TPT) sebanyak 20.000 rol.
“Dari hasil penindakan barang ilegal tersebut diperkirakan keseluruhan nilainya sebesar Rp46.188.205.400,” ujar Zulkifli, dalam Ekspos Hasil Temuan Satgas Impor Ilegal di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).
Menurut dia, seluruh barang tersebut disita karena tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi yang sesuai dengan perundang-undangan atau diduga merupakan barang ilegal.
Barang-barang tersebut berasal dari berbagai negara dan diimpor oleh warga negara asing (WNA). Terkait dengan itu, Mendag meminta kepada semua pihak untuk bekerja sama dalam memberantas masuknya barang ilegal ke Indonesia.
“Kita minta seluruh pihak untuk kerja sama agar ini bisa kita tertibkan, ini keluhan yang bertubi-tubi datang ke kami,” ujar Zulkifli.
No Comments