BRIEF.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun pada perdagangan awal pekan, Senin (18//5/2026), akibat terseret lonjakan harga minyak dunia.
Seperti dilansir laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun Rp5.000 menjadi Rp2.764.000 per gram dari level sebelumnya Rp2.769.000 per gram.
Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas Antam, yang turun lebih besar, yakni Rp7.000 menjadi Rp2.569.000 per gram dari level sebelumnya Rp2.576.000 per gram.
Pelemahan harga emas batangan Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia di pasar spot, yang jatuh sebesar 1,18% ke level US$4.494,07 per troy ounce pada perdagangan sesi pagi hari ini.
Harga emas dunia melemah akibat terseret kenaikan harga minyak dunia, pada perdagangan hari ini. Harga minyak dunia jenis Brent terpantau naik 1,52% menjadi US$110,91 per barel.
Dalam sebulan terakhir, harga minyak dunia tercatat telah naik sebesar 16%, seiring penutupan Selat Hormuz, yang menjadi jalur utama pelayaran untuk distribusi minyak dan gas dunia.
Ketidakpastian kondisi di Timur Tengah, seiring belum adanya kesepakatan perdamaian antara Amerika Serikat (AS) dan Iran untuk mengakhiri konflik Timur Tengah, dan membuka kembali Selat Hormuz, membuat harga minyak tetap tinggi di atas level US$100 per barel.
Hal ini, membuat dunia terancam risiko lonjakan inflasi, sehingga sulit bagi bank sentral di berbagai negara untuk melonggarkan kebijakan moneter, termasuk menurunkan suku bunga acuan.
Emas adalah aset yang tidak memberikan imbal hasil (non-yielding asset), sehingga berinvestasi di logam mulia ini menjadi kurang menguntungkan saat suku bunga tinggi.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia,
ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam, yang tercatat di laman Logam Mulia, pada Senin (18/5/2026):
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.432.000.
– Harga emas 1 gram: Rp2.764.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.468.000.
- Harga emas 3 gram: Rp8.177.000.
- Harga emas 5 gram: Rp13.595.000.
- Harga emas 10 gram: Rp27.135.000.
- Harga emas 25 gram: Rp67.712.000.
- Harga emas 50 gram: Rp135.345.000.
- Harga emas 100 gram: Rp270.612.000.
- Harga emas 250 gram: Rp676.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.352.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.704.600.000. (jea)


