BRIEF.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Jumat (2/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan berarti menerbitkan ijazah baru atau menyatakan seseorang lulus dari institusi pendidikan di Indonesia. Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia mengaku tidak memiliki dokumen pendidikan Gibran dalam arsip mereka.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen administratif pemerintah yang menjelaskan kesetaraan pendidikan luar negeri dengan sistem pendidikan nasional.
“Penyetaraan pendidikan luar negeri pada dasarnya bukan proses membuat administrasi pemerintah untuk menilai dokumen dan hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan asing kemudian menentukan padanannya pada sistem pendidikan nasional,” tutur Gogot dalam sidang kelima Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dia menjelaskan dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan luar negeri. Adapun kementerian hanya menerbitkan hasil penilaian kesetaraan berdasarkan dokumen dan riwayat pendidikan pemohon.
Gogot mengungkapkan permohonan penyetaraan pendidikan atas nama Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang disampaikan mencakup hasil belajar dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, serta UTS Insearch di Australia.
Setelah permohonan diterima, tim layanan penyetaraan melakukan pemeriksaan administratif dan substantif. Pemeriksaan administratif meliputi identitas, paspor, akta kelahiran, rapor, sertifikat, hingga dokumen pendukung dari sekolah asal dan perwakilan Indonesia di luar negeri.
Selanjutnya, berkas diserahkan kepada Tim Penilai untuk menilai kesinambungan riwayat pendidikan serta kesesuaian hasil belajar dengan kurikulum nasional.
Penilaian tersebut tidak hanya bertumpu pada satu sertifikat, melainkan keseluruhan perjalanan pendidikan Gibran di sejumlah institusi. Gogot menyebut Tim Penilai menyandingkan mata pelajaran dan learning outcome atau standar kompetensi lulusan dari pendidikan yang ditempuh Gibran di Singapura dan Australia. Hasilnya dinilai memiliki kesesuaian dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK).
Menurut dia, sertifikat O-Level tidak secara otomatis diposisikan sebagai ijazah SMA Indonesia. Dokumen tersebut menjadi bagian dari rekam pendidikan menengah yang kemudian dinilai bersama pendidikan lanjutan di UTS Insearch, Australia.
Sejumlah mata kuliah di UTS Insearch, seperti accounting, financial management, business law and ethics, marketing, microeconomics, dan management, disebut memiliki kesesuaian dengan struktur mata pelajaran SMK bidang akuntansi dan keuangan.
“Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi lulusan riwayat pendidikan tersebut, dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan,” kata Gogot.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019 pada 6 Agustus 2019. Surat yang ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah itu menyatakan pendidikan Gibran setara dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.
Arsip Kedutaan
Namun, persoalan dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian ketika Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta penjelasan mengenai arsip yang dimiliki perwakilan Indonesia di luar negeri.
Atase Pendidikan KBRI Singapura yang diwakili Nur Aeni Ariyanti menyatakan pihaknya tidak menemukan dokumen terkait pendidikan Gibran dalam arsip kedutaan.
“Mohon izin, Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI,” ujarnya.
Pernyataan serupa disampaikan Atase Pendidikan KBRI Canberra yang diwakili Yuli Rahmawati. Berdasarkan penelusuran arsip fisik maupun digital, pihaknya tidak menemukan pengajuan permohonan atas nama Gibran.
“Majelis Hakim, berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hardcopy maupun softcopy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran,” tutur Yuli.
Dalam persidangan, Yuli juga menjelaskan bahwa UTS Insearch yang kini bernama UTS College menyediakan sejumlah program pendidikan, mulai dari bahasa Inggris, diploma, hingga foundation studies. Setiap jenjang memiliki dokumen kelulusan berupa sertifikat atau testamur serta transkrip nilai yang memuat mata kuliah dan hasil studi peserta.
Sementara itu, Nur Aeni menjelaskan Orchid Park Secondary School merupakan sekolah menengah negeri di Singapura yang berada di bawah Kementerian Pendidikan setempat.
Dia juga menerangkan Management Development Institute of Singapore (MDIS) merupakan lembaga pendidikan tinggi swasta yang memiliki jenjang pendidikan mulai dari professional certificate hingga bachelor’s degree.
Keterangan para atase tersebut menjadi bagian dari pendalaman MK terhadap dalil para pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Perkara ini diajukan sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mendalilkan persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak terpenuhi secara sah oleh Gibran.
Mereka menilai surat penyetaraan tersebut tidak didukung bukti ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan terkait.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, hingga membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi hukum para pemohon yang harus dinilai oleh majelis hakim berdasarkan bukti dan keterangan seluruh pihak.
Menutup persidangan, Saldi Isra mengatakan MK masih membutuhkan waktu untuk mendalami seluruh dokumen dan keterangan yang telah disampaikan.
“Jadi kami tidak mau mengambil apa-apa sekarang supaya mereka tidak terganggu, gitu biar agak nyaman juga, karena ini lumayan ekstra juga kita dalam beberapa hari ini,” ujar Saldi. (ayb)


