BRIEF.ID – Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sepeda motor pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun itu diduga sudah dikondisikan untuk memenangkan perusahaan tertentu melalui pengaturan proses pengadaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengemukakan perkara korupsi pengadaan motor listrik MBG itu melibatkan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) dari unsur TNI dan empat pihak swasta.
“Memang ditemukan ada temuan terkait dengan pengadaan motor. Di mana proses ini terindikasi memang ada unsur keterlibatan dari PPK yang kebetulan saat itu dari unsur TNI,” tutur Anang dalam keterangannya, Jumat (2/10).
Anang mengatakan bahwa perkara tersebut ditangani melalui mekanisme penyidikan koneksitas lantaran melibatkan pihak militer dan sipil. Penanganan terhadap PPK unsur TNI berinisial BU juga dilimpahkan kepada bidang pidana militer (Pidmil), sementara empat tersangka dari unsur swasta diproses oleh Kejagung.
Keempat tersangka swasta itu masing-masing berinisial AM, YY, AA, dan YB. AM disebut menjabat Komisaris PT ASE dan PT YAT, YY merupakan Direktur PT YAT, sedangkan AA dan YB tercatat sebagai Direktur PT ASE.
Menurut Anang, para tersangka diduga telah bekerja sama mengondisikan proses pengadaan, mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi barang, hingga harga perkiraan sendiri (HPS). Anang juga menjelaskan pengkondisian tersebut diduga diarahkan untuk memenangkan PT YAT.
“Yang jelas, perannya kan kebetulan BU ini selaku PPK-nya, bekerja sama, bersekongkol dengan pihak swasta,” katanya.
Kendati demikian, Kejagung juga belum mengungkap secara terperinci dugaan keuntungan yang diterima BU maupun nominal pemberian yang diduga berkaitan dengan pengondisian proyek tersebut. Anang menyatakan hal itu masih menjadi materi pendalaman penyidikan.
Dari sisi penahanan, BU ditahan di Pomdam Jaya, AM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, YY di Rutan Pondok Bambu, serta AA dan YB di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Anang juga menyebut pengadaan tersebut semula diproyeksikan mencapai 25.644 unit motor. Namun, realisasi dan pertanggungjawaban pengadaan menjadi salah satu persoalan yang tengah didalami penyidik.
Hingga kini, nilai pasti kerugian negara belum diumumkan karena masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.
Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. (ayb)


