RUU EBET Tak Kunjung Rampung, DPR Kembali Perpanjang Masa Pembahasan

BRIEF.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Keputusan tersebut membuat pembahasan regulasi yang diharapkan menjadi salah satu pijakan pengembangan energi terbarukan nasional masih harus dilanjutkan bersama pemerintah.

Persetujuan perpanjangan pembahasan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Dalam rapat, Cucun menyampaikan bahwa usulan perpanjangan waktu pembahasan RUU EBET sebelumnya telah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 21 September 2026.

Cucun juga kemudian meminta persetujuan anggota DPR terkait perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut. “Sehubungan dengan itu, dalam rapat paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut di atas?,” tutur Cucun dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (23/9).

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan suara “setuju” dari anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna. Setelah memperoleh persetujuan, Cucun menyatakan perpanjangan waktu pembahasan RUU EBET resmi disetujui. Dengan keputusan tersebut, pembahasan regulasi energi baru dan energi terbarukan dapat kembali dilanjutkan oleh komisi DPR yang membidangi energi bersama pemerintah.

Perpanjangan waktu ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU EBET masih membutuhkan waktu sebelum dapat diselesaikan menjadi undang-undang. DPR dan pemerintah masih memiliki ruang untuk melanjutkan pembahasan substansi regulasi tersebut.

RUU EBET sendiri memiliki posisi strategis dalam kebijakan energi nasional karena berkaitan dengan pengembangan sumber energi baru dan energi terbarukan. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi pengembangan sektor energi di Indonesia.

Kebutuhan terhadap regulasi tersebut semakin relevan di tengah agenda pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus mendorong transisi menuju penggunaan energi yang lebih berkelanjutan.

Sepanjang 2026, pemerintah bersama DPR RI terus mendorong peningkatan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagai bagian dari agenda transisi energi nasional. Namun, perpanjangan pembahasan juga berarti penyelesaian regulasi tersebut belum dapat dilakukan dalam waktu yang sebelumnya diharapkan.

Proses pembahasan selanjutnya akan menentukan sejauh mana kepentingan pengembangan energi terbarukan dapat diterjemahkan ke dalam aturan yang memberikan kepastian bagi berbagai pihak.

Kerangka regulasi yang dihasilkan nantinya juga akan menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan kepastian bagi pengembangan proyek energi baru dan energi terbarukan, termasuk bagi pemerintah maupun pelaku usaha.

DPR berharap kelanjutan pembahasan RUU EBET dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat pengembangan energi baru dan energi terbarukan sekaligus mendukung pencapaian target transisi energi nasional.

Dengan disetujuinya perpanjangan waktu tersebut, bola pembahasan kini kembali berada di meja DPR dan pemerintah. Tantangannya bukan hanya menyelesaikan proses legislasi, tetapi memastikan aturan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan energi nasional dan memberikan kepastian bagi pengembangan energi terbarukan. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rupiah Menguat Imbas Harga Minyak Dunia Turun di Bawah Level US$100 per Barel

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah menguat terhadap dolar...

Prabowo Perintahkan Penertiban Impor Ilegal untuk Perkuat Industri Tekstil Dalam Negeri

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto akan memperkuat industri tekstil...

IHSG Bertahan di Zona Hijau Ditopang Saham Sektor Konsumsi dan Properti

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Ancam Swasembada Pangan, Pemerintah Tindak 30 Kontainer Beras dan Garam Ilegal

BRIEF.ID - Pemerintah telah menindak 30 kontainer berisi beras...