BRIEF.ID – Berakhirnya masa reses DPR RI, pada 9 November 2026 menjadi momentum penting bagi perkembangan wacana pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Setelah anggota dewan kembali memasuki masa persidangan pada 10 November 2026, berbagai aspirasi masyarakat terkait polemik dokumen pendidikan Gibran, berpeluang mendapat perhatian dan pembahasan di parlemen.
Wacana pemakzulan mencuat menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi dalam perkara terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Putusan yang dibacakan pada 30 Oktober 2026 itu menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak sah.
Persoalan ini kemudian memunculkan desakan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil agar DPR menggunakan mekanisme konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk melalui hak angket maupun hak menyatakan pendapat.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR belum dapat membahas secara menyeluruh aspirasi pemakzulan Gibran karena masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026.
Dasco juga mengungkapkan bahwa DPR masih menunggu salinan lengkap putusan MA untuk mempelajari pertimbangan hukum dan substansi perkara sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Disebutkan, aspirasi yang masuk selama masa reses belum tentu mencerminkan sikap seluruh anggota DPR. Karena itu, pembahasan harus dilakukan melalui mekanisme kelembagaan setelah masa persidangan kembali berjalan.
Sikap itu menegaskan bahwa hingga saat ini DPR belum mengambil keputusan untuk memulai proses pemakzulan.
Tidak Otomatis
Meski desakan pemakzulan menjadi perhatian publik, proses pemberhentian seorang wakil presiden tidak dapat dilakukan secara langsung hanya berdasarkan satu putusan pengadilan.
Konstitusi mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai tahapan serta persyaratan yang berlaku.
Berakhirnya masa reses DPR bukan berarti proses pemakzulan Gibran otomatis dimulai. Tahap berikutnya masih bergantung pada pembahasan politik dan hukum di parlemen serta terpenuhinya ketentuan konstitusional.
Memasuki masa persidangan pada 10 November 2026, perhatian publik kini tertuju pada sikap DPR dan fraksi-fraksi partai politik dalam menyikapi polemik tersebut.
Apakah aspirasi pemakzulan akan ditindaklanjuti melalui hak angket, hak menyatakan pendapat, atau mekanisme lainnya, masih harus menunggu perkembangan pembahasan di parlemen.
Yang pasti, polemik dokumen pendidikan Gibran telah berkembang menjadi persoalan hukum dan politik yang menyita perhatian publik. Transparansi, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap mekanisme konstitusi menjadi hal penting dalam mengawal perkembangan perkara ini. (nov)


