BRIEF.ID – Pemerintah telah menindak 30 kontainer berisi beras dan garam impor yang diduga masuk secara ilegal ke Indonesia. Barang tersebut ditemukan menggunakan modus misdeklarasi atau pemberitahuan barang yang tidak sesuai, dengan total nilai mencapai sekitar Rp15,8 miliar.
Temuan itu terungkap dari pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan. Modus yang digunakan antara lain dengan mengelabui petugas melalui kemasan serta penyusunan barang di dalam kontainer.
Sebanyak 15 kontainer ditemukan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Dari kontainer tersebut, petugas menemukan 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam dengan nilai barang mencapai Rp7,8 miliar.
Sementara itu, 15 kontainer lainnya ditemukan di kawasan berikat Bogor, Jawa Barat. Muatannya terdiri atas 194.000 kilogram beras dan 225.400 kilogram garam dengan nilai sekitar Rp8 miliar.
Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara menilai masuknya beras secara ilegal menjadi persoalan serius karena terjadi ketika pemerintah dan petani tengah berupaya meningkatkan produksi pangan nasional.
“Kalau beras-beras seperti ini masuk secara ilegal, tentu sangat menodai swasembada pangan kita. Kita bekerja di sisi kebijakan, para petani kita bekerja menanam padi dengan produktivitas yang tinggi. Lalu kemudian masuk beras-beras ilegal seperti ini, ini sangat menodai upaya kita,” tutur Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/9).
Menurut Suahasil, pemerintah seharusnya memberikan apresiasi dan dukungan terhadap peningkatan produksi pangan dalam negeri karena masuknya produk pangan ilegal melalui jalur impor dinilai perlu menjadi perhatian serius.
“Kita bangga dengan produksi dalam negeri dari sektor pangan kita,” katanya.
Suahasil juga menyoroti besarnya pasar Indonesia yang menjadi daya tarik bagi produk dari luar negeri. Menurut Suahasil, pertumbuhan daya beli masyarakat perlu diikuti dengan penguatan perlindungan terhadap pasar domestik agar tidak dimanfaatkan melalui praktik impor ilegal.
“Karena itu, kita harus melindungi pasar kita. Pasar kita yang besar, daya beli yang terus meningkat, kemampuan masyarakat, dan seterusnya, harus kita lindungi,” ujar Suahasil.

Sementara itu, Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman mengatakan persoalan beras ilegal tidak akan berhenti pada pelanggaran ketentuan perdagangan. Masuknya beras melalui jalur ilegal juga berpotensi menekan kepentingan petani dalam negeri.
“Kalau ada impor seperti ini, penyakitnya harus kita waspadai. Kemudian, ini juga merugikan petani,” tutur Amran.
Amran menegaskan Indonesia dari sisi produksi telah mencapai swasembada beras. Namun, kondisi tersebut menurutnya tetap menghadapi tantangan apabila masih ditemukan beras yang masuk melalui jalur ilegal.
Pemerintah pun tidak hanya menyita atau menindak barang yang ditemukan dalam 30 kontainer tersebut. Penegakan hukum juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana pangan.
Sebanyak 102 tersangka terkait tindak pidana pangan telah diserahkan kepada Polri untuk diproses lebih lanjut. Pemerintah menyatakan para tersangka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kemarin kami sudah kirim kepada Pak Kapolri, ini tersangkanya. Mudah-mudahan ini kalau bisa dihukum seberat-beratnya,” tutup Amran. (ayb)


