Rosan: Kami Menghormati Putusan MKMK

BRIEF.ID –  Ketua Umum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Perkasa Roeslani menyatakan, menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

MKMK memutuskan bahwa  Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat sehingga dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK. Putusan itu dikeluarkan menyusul pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

“Sebagai warga negara yang baik, kami  menghormati keputusan itu,” kata Rosan di Jakarta, Rabu (8/11/2024).

MKMK menilai Anwar Usman  terbukti melakukan pelanggaran etik berat usai membuat putusan permohonan syarat minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang  dinilai menjadi pintu masuk bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil presiden.

“Ya kita kan selalu harus menghormati semua proses dan mematuhi semua keputusan yang sudah ditentukan oleh MKMK,” ujar Rosan.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Puan: Perempuan Berperan Penting Menentukan Perjalanan Bangsa Indonesia

BRIEF.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, perempuan...

Diminta Pakistan, Trump Perpanjang Batas Waktu Gencatan Senjata  

BRIEF.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperpanjang...

Pembahasan RUU Pemilu, Puan: Komunikasi Politik Terus Berjalan

BRIEF.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pembahasan...

Pertemuan Prabowo – Luhut Bahas Perkembangan Ekonomi Nasional

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan  Ketua...