Rosan: Kami Menghormati Putusan MKMK

BRIEF.ID –  Ketua Umum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Perkasa Roeslani menyatakan, menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

MKMK memutuskan bahwa  Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat sehingga dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK. Putusan itu dikeluarkan menyusul pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

“Sebagai warga negara yang baik, kami  menghormati keputusan itu,” kata Rosan di Jakarta, Rabu (8/11/2024).

MKMK menilai Anwar Usman  terbukti melakukan pelanggaran etik berat usai membuat putusan permohonan syarat minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang  dinilai menjadi pintu masuk bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil presiden.

“Ya kita kan selalu harus menghormati semua proses dan mematuhi semua keputusan yang sudah ditentukan oleh MKMK,” ujar Rosan.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Diprediksi Cenderung Bergerak Sideways

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

Kemenkes Peringatkan 5 Dampak Abu Vulkanik Bagi Kesehatan

BRIEF.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperingatkan 5 dampak abu...

Gubernur Pramono Imbau Warga Jakarta Terapkan 5M Hadapi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

BRIEF.ID - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengimbau warga Jakarta...

Dentuman Anak Krakatau Terdengar hingga Jawa Barat, Badan Geologi Ungkap Penyebabnya

BRIEF.ID - Gunung Anak Krakatau tidak hanya mengirimkan abu...