Rosan: Kami Menghormati Putusan MKMK

BRIEF.ID –  Ketua Umum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Perkasa Roeslani menyatakan, menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

MKMK memutuskan bahwa  Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat sehingga dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK. Putusan itu dikeluarkan menyusul pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

“Sebagai warga negara yang baik, kami  menghormati keputusan itu,” kata Rosan di Jakarta, Rabu (8/11/2024).

MKMK menilai Anwar Usman  terbukti melakukan pelanggaran etik berat usai membuat putusan permohonan syarat minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang  dinilai menjadi pintu masuk bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil presiden.

“Ya kita kan selalu harus menghormati semua proses dan mematuhi semua keputusan yang sudah ditentukan oleh MKMK,” ujar Rosan.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Turun, Dipicu Kekhawatiran Suku Bunga The Fed dan Kenaikan Harga Minyak

BRIEF.ID – Harga emas melanjutkan penurunan pada perdagangan Senin...

IHSG Ambruk, Terpuruk di Level 5.342,14

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan...

Peringatan Dini Tsunami Gempa M7,7 Filipina Berakhir, Terjadi Kenaikan Tinggi Muka Air Laut  

BRIEF.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan...

IHSG Terpuruk ke Level 5.400, Saham Telkom Turun 11,96%

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...