Rosan: Kami Menghormati Putusan MKMK

BRIEF.ID –  Ketua Umum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Perkasa Roeslani menyatakan, menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

MKMK memutuskan bahwa  Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat sehingga dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK. Putusan itu dikeluarkan menyusul pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

“Sebagai warga negara yang baik, kami  menghormati keputusan itu,” kata Rosan di Jakarta, Rabu (8/11/2024).

MKMK menilai Anwar Usman  terbukti melakukan pelanggaran etik berat usai membuat putusan permohonan syarat minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang  dinilai menjadi pintu masuk bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil presiden.

“Ya kita kan selalu harus menghormati semua proses dan mematuhi semua keputusan yang sudah ditentukan oleh MKMK,” ujar Rosan.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Resmi Keluarkan Surat Sanksi Terkait Kasus Emiten DSSA, CUAN, dan BREN

BRIEF.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan surat...

IHSG Melejit ke Level 5.400, Lebih dari 500 Saham Naik Harga

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Melemah Tertekan Harga Minyak Dunia yang Menembus US$110 per Barel

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah melemah terhadap dolar...

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp2.550.000 per Gram, Pasar Cermati Arah Suku Bunga The Fed

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...