BRIEF.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperingatkan 5 dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, yang harus diwaspadai masyarakat.
Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor KL.01.02/A/17765/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Surat Edaran yang ditandatangani Sekjen Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha tersebut, ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Rumah Sakit Umum Pusat, Kepala/Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Kepala Balai Besar/ Balai Lavboratorium Kesehatan Masyarakat, dan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menyampaikan peningkatan aktivitas dan erupsi Gunung Anak Krakatau dalam beberapa hari terakhir serta potensi penyebaran abu vulkanik yang dapat menurunkan kualitas udara, dan menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, diperlukan peningkatan kewaspadaan, pemantauan, respons cepat, dan perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah yang mengalami hujan abu atau penurunan kualitas udara.
Abu vulkanik mengandung partikel berukuran kasar hingga sangat halus, serta pada kondisi tertentu, dapat disertai gas vulkanik yang bersifat iritan. Komposisi dan tingkat bahayanya dapat berbeda pada setiap erupsi, dan paparan abu vulkanik dapat menimbulkan 5 dampak kesehatan sebagai berikut:
1. Gangguan saluran pernapasan, berupa iritasi hidung dan tenggorokan, batuk, produksi dahak, mengi, rasa berat di dada, dan sesak napas. Bahkan dapat memperburuk asma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), bronkitis kronik, penyakit paru lainnya, serta penyakit jantung.
2. Gangguan mata, berupa mata merah, perih, berair, gatal, sensasi benda asing, dan abrasi kornea akibat gesekan partikel abu.
3. Gangguan kulit, berupa iritasi, kemerahan, gatal, atau perburukan penyakit kulit yang telah ada sebelumnya.
4. Kontaminasi air dan pangan, terutama pada sumber air terbuka, penampungan air, serta bahan makanan yang tidak terlindungi.
5. Risiko cedera dan kecelakaan lalu lintas, akibat berkurangnya jarak pandang dan permukaan jalan yang licin.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk tetap berada di dalam ruangan, dengan menutup pintu dan jendela serta celah masuknya abu.
Saat membersihkan abu vulkanis, harus dilakukan dengan cara dibasahi secukupnya terlebih dahulu agar tidak beterbangan. Hindari menyapu kering, meniup abu dengan udara bertekanan, atau menggunakan alat yang menyebabkan abu kembali tersuspensi.
Masyarakat juga diminta memastikan filter pendingin udara atau air conditioning (AC) dalam keadaan bersih, serta menutup penampungan air bersih, sumur, wadah makanan, dan minuman.
“Gunakan air yang telah dipastikan aman serta cuci bahan makanan segar dengan air bersih mengalir sebelum dikonsumsi. Masyarakat juga diminta memastikan ketersediaan obat rutin anggota keluarga dengan penyakit kronis dalam keadaan cukup,” bunyi Surat Edaran Kemenkes Nomor KL.01.02/A/17765/2026, dikutip Minggu (6/9/2026).
Apabila terpaksa harus berada di luar ruangan, masyarakat diminta melakukan perlindungan untuk saluran pernapasan, mata, kulit, dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Perlindungan terhadap saluran pernapasan dilakukan dengan menggunakan masker seperti N95, KN95, KF94, FFP2, atau yang setara. Apabila masker tersebut belum tersedia, gunakan masker medis yang tersedia sebaik mungkin sebagai perlindungan sementara.
Sedangkan perlindungan mata dilakukan dengan menggunakan kacamata pelindung tertutup atau goggles, tidak mengucek mata yang terkena abu, membilas mata menggunakan air bersih mengalir atau cairan pembilas steril, serta menghindari penggunaan lensa kontak selama terjadi hujan abu.
Sementara perlindungan untuk kulit dilakukan dengan menggunakan pakaian berlengan panjang, celana panjang, dan alas kaki tertutup. Mandi atau membasuh bagian tubuh yang terpapar udara, dan mengganti pakaian setelah beraktivitas di luar ruangan.
“Untuk langkah perlindungan lainnya, hindari penggunaan kendaraan roda dua atau kendaraan terbuka lainnya. Apabila harus berkendara, kurangi kecepatan, nyalakan lampu, dan jaga jarak aman untuk menghindari kecelakaan lalu lintas,” imbauan Kemenkes.
Masyarakat juga diminta segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan (Puskesmas/Rumah Sakit) dan/atau menghubungi layanan kegawatdaruratan jika mengalami beberapa gejala sebagai berikut:
a. Gangguan pernapasan seperti batuk terus-menerus, sesak napas, nyeri dada, bibir atau ujung jari kebiruan, dan kesulitan berbicara karena sesak.
b. Gangguan penglihatan seperti mata nyeri dan mata merah.
c. Kejang, penurunan kesadaran, atau keluhan lain yang semakin berat.
Selain memberi imbauan kepada masyarakat, Kemenkes juga menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Rumah Sakit Umum Pusat, Kepala/Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Balai Besar/Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat, dan Puskesmas di wilayah berisiko dan terdampak segera melakukan 4 langkah, yaitu kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan, surveilans kesehatan dan pelaporan, edukasi dan komunikasi risiko kepada masyarakat, serta koordinasi lintas sektor.
“Diharapkan seluruh pihak dapat berperan aktif dalam melindungi kesehatan masyarakat, dari dampak erupsi dan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau,” demikian surat edaran Kemenkes. (Jea)


