BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
Kebijakan tersebut disampaikan Prabowo di sela-sela pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Komoditas tahap awal yang masuk dalam skema tersebut meliputi minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi atau ferro-alloys.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo.
Menurut presiden, kebijakan itu diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Prabowo menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik under-invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
Selama ini, lanjutnya, Indonesia mengalami kebocoran kekayaan negara akibat lemahnya pengawasan ekspor komoditas. Praktik manipulasi nilai ekspor dan pelaporan tonase juga diduga menyebabkan ratusan miliar dolar kekayaan nasional mengalir ke luar negeri selama puluhan tahun.
“Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual,” ungkap Prabowo.
Presiden memperkirakan potensi kebocoran yang bisa diselamatkan mencapai US$150 miliar per tahun apabila tata kelola ekspor diperbaiki secara menyeluruh.
Selain memperkuat pengawasan, kebijakan eksportir tunggal juga disebut bertujuan meningkatkan penerimaan negara agar rasio pendapatan Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) agar dapat menyamai negara-negara lainnya seperti Meksiko, Filipina, dan Malaysia.
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan Indonesia tidak boleh lagi bergantung pada mekanisme harga yang ditentukan negara lain.
Dia pun meminta kabinet mulai merumuskan penetapan harga strategis komoditas nasional, termasuk sawit dan nikel, agar Indonesia memiliki posisi tawar lebih kuat di pasar global.
“Kita tentukan harga kita. Kalau mereka tidak mau beli dengan harga kita, ya tidak usah beli,” ujarnya.
Pemerintah menilai kebijakan baru ini menjadi bagian dari arah ekonomi nasional berbasis Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (Ayb)


