Pemerintah Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Jakarta – Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam pernyataannya yang disampaikan melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (31/3/2020).

Covid-19 yang telah menjadi pandemi global dinilai sebagai jenis penyakit berisiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan di tengah masyarakat.

“Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.

Status tersebut sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di mana pemerintah mengupayakan perlindungan bagi kesehatan masyarakat dari penyakit jenis tersebut dengan cara penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan mencegah keluar dan masuknya penyakit yang menimbulkan risiko kesehatan masyarakat.

Untuk mengupayakan perlindungan tersebut, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk mengambil opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Opsi tersebut diambil dalam rapat terbatas pada Senin, 30 Maret 2020, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Sesuai undang-undang (UU), PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tuturnya.

Aturan pelaksanaan PSBB tersebut juga tekah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres (Keputusan Presiden) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Terbitnya aturan pelaksanaan tersebut memberikan landasan kebijakan bagi pemerintah dalam menangani dampak Covid-19.

“Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan serta berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah,” tandasnya.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kebutuhan Layanan Perbankan Makin Kompleks, Super Apps Jadi Keniscayaan

BRIEF.ID — Kebutuhan layanan perbankan yang semakin kompleks, membuat...

Mantan Ketua BPK Anwar Nasution Dianugerahi Penghargaan Wirakarya Adhitama dari FEB UI

BRIEF.ID - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Anwar...

Rupiah Hari Ini Menguat Ditopang Ekspetasi Investor Terhadap Data Cadangan Devisa

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah pada perdagangan hari...

IHSG Akhir Pekan Bergerak Variatif Jelang Rilis Cadangan Devisa

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...