BRIEF.ID – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.
Regulasi tersebut menjadi payung hukum baru dalam pengadaan energi nasional, mulai dari minyak mentah (crude oil), BBM jadi, hingga LPG, di tengah meningkatnya dinamika pasokan dan fluktuasi harga energi global.
Berdasarkan laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara, Perpres tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2026.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot mengatakan beleid tersebut mengatur skema pengadaan energi dari sumber domestik maupun impor guna menjaga ketahanan energi nasional.
“Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 mengenai pengadaan minyak dalam negeri, baik crude, BBM jadi, maupun LPG, sudah diterbitkan,” tutur Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (29/5).
Dalam beleid tersebut, pemerintah juga membuka ruang optimalisasi pasokan minyak mentah domestik, khususnya dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Crude yang sebelumnya memiliki komitmen ekspor dapat dialihkan untuk kebutuhan dalam negeri apabila terjadi gangguan atau keterbatasan suplai global.
Menurut Yuliot, mekanisme tersebut tetap mempertimbangkan aspek keekonomian bagi pelaku usaha karena harga pembelian crude mengikuti Indonesian Crude Price (ICP).
“Kalau ada keterbatasan suplai global, crude dari KKKS yang memiliki komitmen ekspor bisa dipasarkan di dalam negeri dengan harga sesuai ICP sehingga tidak merugikan perusahaan,” katanya.
Selain mengatur pasokan domestik, Perpres 26/2026 juga mengatur pengadaan energi melalui impor. Penugasan impor tetap dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN), seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga.
Pemerintah juga membuka opsi pengadaan energi melalui Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi dengan mekanisme yang telah diatur dalam beleid tersebut.
Yuliot menjelaskan bahwa regulasi baru ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengadaan energi yang selama ini memiliki risiko tinggi akibat banyaknya variabel, mulai dari volatilitas harga minyak dunia, negara asal pasokan, jadwal pengiriman, hingga waktu transaksi.
“Ini kita payungi agar tidak menimbulkan ruang permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Terbitnya Perpres 26/2026 dinilai menjadi bagian dari strategi pemerintah Indonesia dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global dan fluktuasi pasar energi internasional.
Di sisi lain, kebijakan itu juga memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan BBM dan LPG domestik ketika terjadi tekanan pasokan global. (ayb)


