Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG oleh Kejati, Anang: Penyidikan Tetap Berjalan

BRIEF.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya dilakukan oleh seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penghentian itu dilakukan karena masa pengumpulan data yang ditetapkan selama 10 hari telah berakhir.

Menurutnya, penghentian tersebut semata-mata untuk memberi kepastian administrasi dan mencegah kegiatan pengumpulan data berlangsung tanpa batas waktu. Anang juga memastikan langkah itu tidak berkaitan dengan penghentian penyidikan.

“Suratnya sudah dibuat. Pengumpulan data itu memang dibatasi selama 10 hari. Setelah batas waktu selesai, kegiatan tersebut harus dihentikan supaya statusnya jelas dan tidak terus berlangsung tanpa kepastian,” tutur Anang saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/7).

Menurut Anang, pengumpulan data di daerah bertujuan menghimpun informasi yang berkaitan dengan dugaan perbuatan para tersangka yang saat ini tengah disidik oleh Kejaksaan Agung. Seluruh data itu, kata Anang akan dianalisis untuk memperkuat proses pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.

“Yang penting, data yang dijaring berkaitan dengan perbuatan para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Penyidikan tetap berjalan di Kejaksaan Agung,” katanya.

Anang menjelaskan, hasil pengumpulan data juga dapat membuka peluang penanganan perkara baru apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang berbeda di daerah.

“Kalau nanti dari hasil itu ditemukan dugaan tindak pidana lain, misalnya ada penjualan titik oleh pihak tertentu, tentu bisa saja diterbitkan Sprindik baru. Tetapi untuk saat ini, prioritasnya adalah memperkuat pembuktian terhadap perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi mengenai pelimpahan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Anang mengemukakan Kejaksaan Agung masih mempelajari seluruh administrasi yang diserahkan penyidik Polri.

Ia mengatakan, berdasarkan dokumen awal yang diterima, terdapat tiga perkara yang disebut dalam administrasi pelimpahan, yakni perkara yang berkaitan dengan PT Asabri, tambang batu bara, serta anak perusahaan PT Krakatau Steel.

“Administrasi yang kami terima menyebut perkara terkait Asabri, tambang batu bara, dan anak perusahaan Krakatau Steel. Namun semuanya masih kami pelajari terlebih dahulu. Kami harus menerima berita acara secara lengkap sebelum menentukan langkah selanjutnya,” kata Anang.

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses akan dilakukan secara hati-hati sesuai ketentuan hukum acara. Pendalaman terhadap dokumen dan alat bukti menjadi dasar sebelum penyidik mengambil keputusan lebih lanjut dalam penanganan perkara tersebut. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Terus Menguat Uji Level 6.100 Ditopang BREN dan TLKM

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Independensi Penanganan Kasus Febrie, LSAK Desak Presiden Copot Jaksa Agung

BRIEF.ID – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Presiden...

Rupiah Menguat Tipis di Bawah Level Rp18.100 per Dolar AS Imbas Lelang SBSN

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah menguat tipis di...

Andy Burnham Dipastikan Menjadi Perdana Menteri Inggris

BRIEF.ID – Politik Inggris memasuki babak baru setelah Andy...