BRIEF.ID – Pemerintah mengingatkan publik agar tidak memenuhi permintaan agunan tambahan maupun pungutan liar ketika pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, menegaskan bahwa pengajuan KUR hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam bentuk apa pun. Menurutnya, pelaku usaha yang menemukan praktik tersebut diminta segera melaporkannya kepada pemerintah.
“Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” tuturnya di Jakarta, Jumat (31/7).
Riza juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara maupun membayar biaya apa pun untuk memperoleh akses pembiayaan KUR. Dia menegaskan program tersebut dirancang untuk mempermudah pelaku usaha mendapatkan modal usaha secara resmi melalui lembaga penyalur.
Dia mengungkapkan, Kementerian UMKM masih menerima berbagai pengaduan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR, mulai dari permintaan agunan tambahan hingga pungutan biaya yang tidak sesuai ketentuan.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, KUR ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang belum memiliki akses terhadap kredit komersial.
“KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan,” ujar Riza.
Riza menjelaskan bahwa di dalam aturan pelaksanaan KUR terdapat dua jenis agunan, yaitu agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman.
Sementara itu, agunan tambahan berupa aset seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, maupun jaminan pribadi lainnya hanya dapat diminta untuk pinjaman KUR dengan plafon di atas Rp100 juta. Ketentuan tersebut juga memiliki pengecualian bagi petani tebu rakyat serta penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.
“Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR,” tuturnya
Untuk menjaga integritas penyaluran KUR, pemerintah mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap dugaan penyimpangan, termasuk permintaan agunan tambahan, pungutan biaya, maupun praktik percaloan.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan SPAN-LAPOR! atau melalui surat elektronik kur@ekon.site. Pemerintah memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran. (ayb)


