BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebanyak 17 orang telah diamankan dalam rangkaian operasi tersebut. Mereka terdiri atas pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta sejumlah pihak lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan proses hukum terhadap mereka masih berada dalam tahap penyelidikan. “Ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara,” tuturnya di Gedung KPK Jakarta, Senin (14/9).
Menurut Budi, ekspose perkara itu akan menentukan apakah rangkaian peristiwa yang ditemukan tim memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi sehingga dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa,” katanya.
Budi juga menegaskan bahwa penetapan tersangka belum dilakukan. KPK masih memerlukan keterangan para pihak yang diamankan untuk menyusun konstruksi perkara.
“Termasuk penetapan para pihak yang bertanggung jawab atau pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami akan update kembali,” ujarnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan seorang pejabat setingkat direktur jenderal di lingkungan ATR/BPN. Selain itu, dua Kepala Kantor Pertanahan, yakni dari Kabupaten Bogor dan Tangerang, juga diamankan.
KPK menyebut dugaan perkara berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya. Dalam operasi itu, penyidik juga berhasil menemukan barang bukti uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam sekitar 20 koper, boks dan kardus.
Nilai sementara barang bukti tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, KPK masih melakukan penghitungan untuk mendapatkan nominal yang lebih pasti. Selain pejabat pertanahan, sejumlah pihak lain juga diamankan. Budi menjelaskan keberadaan mereka diperlukan untuk memberikan keterangan awal kepada KPK.
“Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” tutupnya. (ayb)


