Pemerintah Pastikan Pasokan Batu Bara Aman, Ekspor yang Sempat Ditahan Kembali Dibuka

BRIEF.ID – Pemerintah tengah memperkuat pengawasan terhadap pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan guna memastikan keandalan sistem listrik nasional tetap terjaga.

Langkah itu dilakukan melalui pengamanan pasokan energi primer bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero), termasuk juga pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa hingga saat ini sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara telah diamankan untuk kebutuhan pembangkit listrik. Jumlah tersebut mendekati total kebutuhan tahunan PLN yang mencapai 154 juta MT.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan pemerintah sebelumnya sempat melakukan penyesuaian terhadap sejumlah pengiriman ekspor batu bara tertentu guna memastikan ketersediaan batu bara dengan spesifikasi yang dibutuhkan pembangkit listrik nasional.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan pemerintah sebagai regulator untuk menjaga ketahanan energi dalam negeri.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal,” tutur Anggia di Jakarta, Jumat (26/6).

Dia memastikan penyesuaian ekspor yang dilakukan sebelumnya bersifat sementara dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN. Setelah pasokan domestik dinilai aman, menurutnya, aktivitas ekspor akan kembali berlangsung seperti biasa.

Sebagai langkah mitigasi mengantisipasi potensi gangguan pasokan listrik di masa mendatang, pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap proses pengadaan energi primer PLN.

Pengawasan tersebut akan melibatkan sejumlah institusi, antara lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN.

Anggia menegaskan pengawasan lintas lembaga tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh kewajiban pasokan batu bara domestik berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO dilaksanakan dengan semestinya guna menjamin ketersediaan pasokan batu bara untuk tenaga listrik,” katanya.

Kementerian ESDM menegaskan tidak ada kebijakan baru terkait pembatasan ekspor maupun tambahan regulasi bagi pelaku usaha batu bara. Pemerintah saat ini lebih fokus pada penguatan implementasi dan pengawasan terhadap aturan yang sudah berlaku.

Salah satu regulasi yang menjadi landasan pengawasan adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam regulasi tersebut, kewajiban pasokan dalam negeri atau DMO menjadi instrumen penting untuk memastikan kebutuhan energi nasional, khususnya sektor kelistrikan, tetap terpenuhi di tengah tingginya permintaan batu bara global.

Dia juga menilai kepatuhan terhadap DMO akan menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas pasokan energi primer bagi pembangkit listrik PLN. Menurutnya, lewat pasokan yang terjamin, risiko gangguan operasional pembangkit bisa diminimalkan sekaligus menjaga keandalan layanan listrik bagi masyarakat dan dunia usaha.

Langkah penguatan pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan sistem kelistrikan nasional tetap stabil, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan energi dan tantangan pengelolaan rantai pasok komoditas energi strategis. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp52,85 Triliun hingga Mei 2026

BRIEF.ID - Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus...

Besok Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Pengendara Diminta Hindari Kawasan Bundaran HI

BRIEF.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan...

PBHI Soroti Dugaan Penyiksaan dalam Penanganan Kasus Narkotika

BRIEF.ID - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia...

IHSG Terpuruk ke Level 5.800, Saham Telkom dan Astra Banyak Dilepas

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...