BRIEF.ID – Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga 31 Mei 2026, pemerintah berhasil menghimpun penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp52,85 triliun yang berasal dari berbagai aktivitas usaha berbasis teknologi dan transaksi elektronik.
Kontribusi terbesar masih datang dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) dengan nilai mencapai Rp40,55 triliun. Selain itu, penerimaan juga berasal dari pajak aset kripto sebesar Rp2,06 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp4,98 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,26 triliun.
Seiring berkembangnya ekosistem digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperluas cakupan pemungutan PPN PMSE dengan menunjuk tujuh entitas baru sebagai pemungut pajak pada Mei 2026.
Ketujuh perusahaan tersebut adalah Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai dari layanan kebugaran digital, penyedia konten kreatif, pendidikan, hingga kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Direktur bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengikuti perkembangan model bisnis digital yang terus berubah dan semakin beragam.
“Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat. DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” tutur Diana di Jakarta, Jumat (26/6).
Hingga akhir Mei 2026, DJP tercatat telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 233 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan total mencapai Rp40,55 triliun.
Secara rinci, penerimaan PPN PMSE tercatat sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025. Sementara pada periode Januari hingga Mei 2026, setoran telah mencapai Rp4,88 triliun.
Selain PMSE, transaksi aset kripto juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Hingga Mei 2026, pajak kripto telah menghasilkan Rp2,06 triliun yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri Rp881,82 miliar.
Di sektor financial technology (fintech), penerimaan pajak mencapai Rp4,98 triliun. Sumber penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri Rp727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,85 triliun.
Sementara itu, Pajak SIPP menyumbang penerimaan sebesar Rp5,26 triliun hingga Mei 2026. Angka tersebut berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun.
Data tersebut menunjukkan bahwa sektor ekonomi digital terus menjadi salah satu sumber penerimaan pajak yang semakin penting bagi negara. Di tengah pesatnya pertumbuhan layanan digital, termasuk platform berbasis AI, pemerintah terus memperluas basis pemajakan guna menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha konvensional dan digital. (ayb)


