BRIEF.ID – Kementerian Pertanian kembali menegaskan komitmennya memberantas mafia pangan yang dinilai bisa merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas harga pangan nasional.
Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Irham Waroihan mengemukakan bahwa praktik penimbunan, permainan distribusi, hingga manipulasi harga menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan Indonesia, termasuk pada sektor komoditas minyak goreng dan beras.
Menurutnya, mafia pangan seringkali memanfaatkan celah dari kebijakan strategis pemerintah untuk mencari keuntungan pribadi.
“Setiap ada kebijakan strategis untuk kepentingan negara dan masyarakat, mafia pangan selalu bergerak mencari celah. Termasuk dalam tata niaga minyak goreng,” tutur Irham di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Irham menegaskan bahaa pemerintah terus memperkuat tata niaga sawit dan minyak goreng melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) agar kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi dan harga tetap stabil.
Namun, ia menegaskan pengawasan ketat tetap diperlukan agar kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memainkan distribusi maupun harga pangan di lapangan.
Menurutnya, Kementan akan memperkuat pengawasan pangan secara menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir. Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi berjalan lancar, pasokan tersedia, dan harga pangan tetap terkendali di tengah masyarakat.
“Pengawasan harus dilakukan secara ketat mulai dari hulu sampai hilir karena ini menyangkut kepentingan rakyat banyak,” katanya.
Selain itu, dia menjelaskan Kementan juga memperkuat koordinasi lintas kementerian, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha guna menjaga stabilitas pangan nasional.
Dia pun memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran seperti penimbunan dan permainan harga yang merugikan masyarakat. “Penegakan hukum harus memberikan efek jera agar praktik serupa tidak kembali terulang,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan penegakan hukum terhadap mafia pangan akan dilakukan tanpa kompromi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.
“Seperti arahan Bapak Presiden Prabowo, kita diminta mewujudkan swasembada pangan dan penegakan hukum harus ditegakkan manakala ada yang bermain-main. Tidak ada kompromi,” ujar Mentan Amran.
Amran menambahkan, langkah bersih-bersih mafia pangan dilakukan baik terhadap pelaku di luar pemerintahan maupun oknum internal kementerian.
Data Kementan mencatat selama periode 2024–2025 terdapat 94 kasus mafia pangan yang telah ditangani dengan total 77 tersangka yang meliputi 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng dan 3 kasus melibatkan oknum internal kementerian
Selain itu, sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah telah dicabut. Dalam 10 bulan terakhir, Kementan juga telah menyerahkan 260 kasus itu kepada aparat penegak hukum (APH).
Salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap adalah skandal beras oplosan. Dari 268 sampel yang diuji di 13 laboratorium pada 10 provinsi, ditemukan 212 merek beras premium dan medium tidak sesuai standar mutu, berat, dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 85,56 persen beras premium tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Praktik beras oplosan tersebut diperkirakan berpotensi merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun. Kementan juga memastikan pengawasan dan penindakan terhadap mafia pangan akan terus diperkuat demi melindungi masyarakat serta menjaga ketahanan pangan nasional. (AYB)


