Pemerintah Tetapkan Harga Live Bird Rp19.500 dan Telur Rp24.000 per Kg Mulai Besok

BRIEF.ID – Pemerintah bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), asosiasi peternak, dan pelaku usaha sektor perunggasan menyepakati penetapan harga ayam pedaging hidup (live bird) sebesar Rp19.500 per kilogram dan harga telur ayam ras Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak.

Kesepakatan tersebut mulai berlaku pada besok, 15 Juli 2026, sebagai upaya menjaga keseimbangan harga sekaligus melindungi keberlangsungan usaha peternak.

Kesepakatan itu dihasilkan dalam rembuk perunggasan yang digelar Kementerian Pertanian bersama HKTI sebagai respons atas anjloknya harga ayam dan telur di tingkat peternak dalam beberapa waktu terakhir hingga berada di bawah biaya pokok produksi.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menilai pemerintah berkepentingan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan peternak dan konsumen. Menurutnya, harga pangan harus memberikan keuntungan yang layak bagi peternak tanpa harus membebani masyarakat.

“Kita hidup dalam satu atap, Indonesia. Tidak boleh ada yang dirugikan. Peternaknya harus untung, tetapi konsumennya juga tidak boleh dirugikan. Karena itu harga ayam maupun telur tidak boleh terlalu mahal, tetapi juga tidak boleh terlalu murah. Negara hadir untuk menjaga keseimbangan tersebut,” tutur Sudaryono di Jakarta, Selasa (14/7).

Dia menjelaskan, implementasi harga yang telah disepakati akan dikawal bersama pemerintah, HKTI, asosiasi, dan seluruh pelaku usaha agar benar-benar diterapkan di lapangan.

“Mulai 15 Juli nanti kita sepakati harga live bird sebesar Rp19.500 per kilogram dan harga telur Rp24.000 per kilogram. Tugas kita bersama memastikan harga ini berjalan sehingga peternak semakin sejahtera, sementara harga di tingkat konsumen tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selain menyepakati harga acuan baru, forum tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat industri perunggasan nasional, seperti di antaranya menjaga ketersediaan bahan baku pakan, meningkatkan efisiensi produksi dan distribusi, memperkuat perlindungan terhadap peternak rakyat, serta mengantisipasi praktik usaha yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar.

Sudaryono menambahkan, Indonesia kini tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga telah mencatat surplus produksi komoditas ayam dan telur. Kondisi tersebut membuka peluang ekspor yang lebih luas.

“Kita bukan lagi swasembada, tetapi sudah oversupply. Produk unggas Indonesia sudah diekspor ke 11 negara dan ke depan akan terus kita tingkatkan, termasuk membuka peluang pasar Arab Saudi untuk kebutuhan umrah dan haji serta memperluas akses ke China yang memiliki permintaan tinggi terhadap produk unggas Indonesia,” tutur Sudaryono.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Kementerian Pertanian, Agung Suganda mengatakan penurunan harga ayam dan telur dipicu ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan.

“Ketika suplai melimpah sementara permintaan menurun, harga otomatis ikut turun. Yang terus kami lakukan adalah menjaga keseimbangan suplai dan demand melalui berbagai langkah agar harga di tingkat peternak tidak berada di bawah biaya pokok produksi. Jika kondisi ini terus berlangsung, keberlanjutan usaha peternak akan terganggu dan produksi nasional juga terancam,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah melihat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai peluang besar untuk meningkatkan penyerapan produksi ayam dan telur dalam negeri. Sudaryono menyebut program tersebut dapat menciptakan pasar baru sekaligus mendorong pertumbuhan usaha peternakan.

“MBG menghadirkan pasar baru yang sangat besar bagi komoditas ayam dan telur. Ke depan, kita juga mendorong peternak menyesuaikan pola produksinya dengan kalender sekolah sehingga keseimbangan antara pasokan dan permintaan tetap terjaga, termasuk saat masa libur sekolah,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah bersama HKTI, asosiasi peternak, dan pelaku usaha akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan kesepakatan tersebut berjalan efektif.

Evaluasi juga akan digunakan untuk merespons perkembangan sektor perunggasan, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan, serta memperkuat daya saing industri unggas nasional. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Danantara Genjot 26 Proyek Hilirisasi Senilai Rp225 Triliun

BRIEF.ID – Danantara tengah mempercepat pengembangan 26 proyek hilirisasi...

PHR Zona 4 Lampaui Target Produksi Minyak Semester I 2026

BRIEF.ID – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4...

IHSG Terus Menguat Uji Level 6.100 Ditopang BREN dan TLKM

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Independensi Penanganan Kasus Febrie, LSAK Desak Presiden Copot Jaksa Agung

BRIEF.ID – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Presiden...