Kemenkeu, BI, dan Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI, Tetap Jaga Independensi

BRIEF.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Meski demikian, kepemilikan saham oleh lembaga negara harus tetap dengan menjaga independensi BEI sebagai otoritas pasar modal Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 8B ayat (1) Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang perubahannya baru saja disahkan pada 4 Juni 2026.

Adapun klausul yang mengatur tentang kepemilikan saham BEI oleh Kemenkeum BI, dan Danantara tertuang dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK.

Sedangkan aturan tentang kepemilikan saham BEI oleh lembaga negara tetap harus mempertahankan independensi BEI sebagai otoritas pasar modal Indonesia, tertuang dalam Pasal 8B ayat (2) UU P2SK.

Pada Pasal 8 ayat (1), ditetapkan BEI merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi.

Pada ayat (2), para pendiri BEI dapat menjadi Anggota Bursa Efek. Kemudian, pada ayat (3), pemegang saham BEI terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun tidak.

“Bursa Efek dikelola secara profesional, dengan tata kelola yang mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, dan berkeadilan,” bunyi Pasal 8 ayat (4) UU P2SK, seperti dikutip Antara, di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Selanjutnya, pada pasal (5), ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Terbukanya kepemilikan saham BEI, yang sebelumnya hanya dimiliki oleh anggota bursa, merupakan bagian dari proses demutualisasi BEI, yang menjadi salah satu isu krusial dalam revisi UU P2SK.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), terlihat bahwa DPR berupaya memperkuat landasan hukum demutualisasi bursa menjadi undang-undang. (Jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Terhempas ke Zona Merah, Saham Telkom dan 4 Bank besar Jadi Pemberat

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Melemah Imbas Lonjakan Harga Minyak Dunia

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah melemah terhadap dolar...

Pendapatan US$ 160 Juta, Film Animasi “Toy Story 5” Cetak Box Office Terbesar Tahun 2026

BRIEF.ID – Film animasi yang diproduksi Pixar Animation Studio,...