Kasus Korupsi LNG: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

BRIEF.ID – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu, disampaikan JPU, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/5/2024).

Karen Agustiawan yang memiliki nama asli Galaila Karen Kardinah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan LNG saat menjabat sebagai Dirut Pertamina Tahun 2009-2014.

JPU menyakini Karen bersalah melakukan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair yang merugikan negara sebesar US$113 juta atau sekitar Rp1,836 triliun.

JPU menyatakan, terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Minta Penanganan Karhutla Kalbar Sesuai Kondisi Nyata di Lapangan

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran Kementerian/Lembaga (K/L)...

Siap Hadapi Tarif Impor 50%, Kanada Intensifkan Negosiasi Dagang dengan AS

BRIEF.ID - Perdana Menteri Kanada Mark Carney mengatakan akan...

LSP Keuangan Syariah Siap Bertransformasi Jadi PT, Aset Tembus Rp11,78 Miliar

BRIEF.ID - Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP KS)...

Perang Dagang Memanas, AS Terapkan Tarif 50% terhadap Produk Kanada

BRIEF.ID - Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan tarif...