Kasus Korupsi LNG: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

BRIEF.ID – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu, disampaikan JPU, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/5/2024).

Karen Agustiawan yang memiliki nama asli Galaila Karen Kardinah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan LNG saat menjabat sebagai Dirut Pertamina Tahun 2009-2014.

JPU menyakini Karen bersalah melakukan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair yang merugikan negara sebesar US$113 juta atau sekitar Rp1,836 triliun.

JPU menyatakan, terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rupiah Ambruk ke Level Rp17.700 per Dolar AS, Investor Ragukan Kebijakan Makroekonomi Indonesia

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah ambruk ke level...

AS-Iran Serius Lanjutkan Perundingan Damai, Harga Minyak Dunia Turun di Bawah Level US$110 per Barel

BRIEF.ID - Tren lonjakan harga minyak dunia mereda setelah...

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 Imbas Sinyal AS-Iran Lanjutkan Perundingan Damai

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...

Sumber Mas Konstruksi Transformasi ke Infrastruktur Akuakultur

BRIEF.ID – PT Sumber Mas Konstruksi Tbk (SMKM) bertranformasi...