Kasus Korupsi LNG: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

BRIEF.ID – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu, disampaikan JPU, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/5/2024).

Karen Agustiawan yang memiliki nama asli Galaila Karen Kardinah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan LNG saat menjabat sebagai Dirut Pertamina Tahun 2009-2014.

JPU menyakini Karen bersalah melakukan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair yang merugikan negara sebesar US$113 juta atau sekitar Rp1,836 triliun.

JPU menyatakan, terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BRIVolution Reignite, Transformasi BRI untuk Pertumbuhan & Daya Saing Berkelanjutan

BRIEF.ID- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI,...

BRI Cetak Laba Rp57,132 T Pada 2025, Perkuat Komitmen Dukung Ekonomi Kerakyatan

BRIEF.ID – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau...

Presiden Prabowo Kunjungi  Abu Dhabi, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia – PEA

BRIEF.ID - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melanjutkan rangkaian...

Harga Emas Antam Bertahan di Level Rp3 Juta per Gram, Hari Ini Naik Rp16.000

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...