Kasus Korupsi LNG: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

BRIEF.ID – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu, disampaikan JPU, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/5/2024).

Karen Agustiawan yang memiliki nama asli Galaila Karen Kardinah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan LNG saat menjabat sebagai Dirut Pertamina Tahun 2009-2014.

JPU menyakini Karen bersalah melakukan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair yang merugikan negara sebesar US$113 juta atau sekitar Rp1,836 triliun.

JPU menyatakan, terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

LRT Velodrome-Manggarai Ditargetkan Beroperasi Akhir Bulan Ini

BRIEF.ID - Wajah kawasan Manggarai bakal berubah seiring hampir...

Calon Hakim Diincar Modus Penipuan WhatsApp, DPR Minta Waspada Pesan Mengatasnamakan Komisi III

BRIEF.ID - Momentum proses pencalonan hakim agung dan hakim...

Incar 145 Ribu Penonton, NTB dan MGPA Kick Off Persiapan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama...

Hujan Meteor Perseid Hiasi Langit Indonesia

BRIEF.ID – Langit Indonesia dihiasi fenomena astronomi Hujan Meteor...