Kasus Korupsi LNG: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

BRIEF.ID – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu, disampaikan JPU, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/5/2024).

Karen Agustiawan yang memiliki nama asli Galaila Karen Kardinah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan LNG saat menjabat sebagai Dirut Pertamina Tahun 2009-2014.

JPU menyakini Karen bersalah melakukan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair yang merugikan negara sebesar US$113 juta atau sekitar Rp1,836 triliun.

JPU menyatakan, terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Riset Yardeni: The Fed Seharusnya Naikkan Suku Bunga

BRIEF.ID – Lembaga Riset Finansial Independen Yardeni  menyatakan, Federal...

AS dan Iran Saling Serang, Trump Klaim Teheran Ingin Berdamai

BRIEF.ID – Komando Pusat Amerika Serikat (CENTCOM) menyatakan  telah...

Permintaan Semikonduktor Meningkat, Mei 2026 Ekspor Korea Selatan Naik 53,2%   

BRIEF.ID – Pertumbuhan ekspor Korea Selatan naik 53,2% secara...

Prabowo: Kekayaan Nasional Belum Memberikan Manfaat Optimal bagi Kesejahteraan Rakyat

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto menyatakan, selama bertahun-tahun kekayaan...