Kasus Korupsi LNG: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

BRIEF.ID – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu, disampaikan JPU, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/5/2024).

Karen Agustiawan yang memiliki nama asli Galaila Karen Kardinah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan LNG saat menjabat sebagai Dirut Pertamina Tahun 2009-2014.

JPU menyakini Karen bersalah melakukan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair yang merugikan negara sebesar US$113 juta atau sekitar Rp1,836 triliun.

JPU menyatakan, terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rupiah Menguat Tipis di Bawah Level Rp18.100 per Dolar AS Imbas Lelang SBSN

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah menguat tipis di...

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG oleh Kejati, Anang: Penyidikan Tetap Berjalan

BRIEF.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data...

Andy Burnham Dipastikan Menjadi Perdana Menteri Inggris

BRIEF.ID – Politik Inggris memasuki babak baru setelah Andy...

Demam Piala Dunia 2026, Ribuan Kolektor Stiker Panini Berkumpul di Kota Meksiko

BRIEF.ID – Ribuan penggemar sepak bola memadati Zocalo, alun-alun...