Kasus Korupsi LNG: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

BRIEF.ID – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu, disampaikan JPU, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/5/2024).

Karen Agustiawan yang memiliki nama asli Galaila Karen Kardinah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan LNG saat menjabat sebagai Dirut Pertamina Tahun 2009-2014.

JPU menyakini Karen bersalah melakukan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair yang merugikan negara sebesar US$113 juta atau sekitar Rp1,836 triliun.

JPU menyatakan, terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Infrastruktur Pengendali Banjir, Embung Kebagusan Ditargetkan Beroperasi 2027

BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempercepat pembangunan...

513 Hektare Lahan TN Tanjung Puting Terbakar, Prabowo Siapkan 200 Pompa Air

BRIEF.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Taman...

Prabowo Targetkan 70 Ribu Polisi Hutan untuk Cegah Karhutla, Penanganan Jadi Prioritas

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto meminta peningkatan jumlah polisi...

RAPBD DKI Jakarta 2027 Naik Jadi Rp82,89 T, Pemprov Siapkan Obligasi Daerah Rp4,23 T

BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan Rancangan...