Kasus Korupsi LNG: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

BRIEF.ID – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu, disampaikan JPU, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/5/2024).

Karen Agustiawan yang memiliki nama asli Galaila Karen Kardinah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan LNG saat menjabat sebagai Dirut Pertamina Tahun 2009-2014.

JPU menyakini Karen bersalah melakukan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair yang merugikan negara sebesar US$113 juta atau sekitar Rp1,836 triliun.

JPU menyatakan, terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rupiah Ambruk ke Level Rp17.600 per Dolar AS Usai Libur Panjang, Terlemah di Asia

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah ambruk ke level...

Investor Khawatir Kenaikan Inflasi di AS

BRIEF.ID – Kalangan investor institusional semakin khawatir terhadap risiko...

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp2.764.000 per Gram Terseret Lonjakan Harga Minyak Dunia

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...

Kapitalisasi Pasar Nvidia US$ 5,7 Triliun, Lampaui PDB Jerman

BRIEF.ID –  Kapitalisasi pasar Nvidia berhasil menembus angka US$...