Kasus Korupsi LNG: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

BRIEF.ID – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu, disampaikan JPU, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/5/2024).

Karen Agustiawan yang memiliki nama asli Galaila Karen Kardinah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan LNG saat menjabat sebagai Dirut Pertamina Tahun 2009-2014.

JPU menyakini Karen bersalah melakukan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair yang merugikan negara sebesar US$113 juta atau sekitar Rp1,836 triliun.

JPU menyatakan, terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

El Nino Mengintai, DPR Ingatkan Ancaman Krisis Air: Masyarakat Diminta Hemat Air

BRIEF.ID - Ancaman El Nino kini tak hanya berkaitan...

Diversifikasi Sumber Pertumbuhan, BRI Komitmen Pertahankan DNA Kerakyatan

BRIEF.ID - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau...

Survei Poltracking: Program MBG Mulai Kehilangan Dukungan Masyarakat

BRIEF.ID - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi...

BRI Ungkap Hasil Transformasi BRIVolution Reignite, Laba Triwulan II 2026 Tumbuh 17,5%

BRIEF.ID - Transformasi bisnis yang saat ini dijalankan PT...