Kasus Korupsi LNG: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

BRIEF.ID – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu, disampaikan JPU, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/5/2024).

Karen Agustiawan yang memiliki nama asli Galaila Karen Kardinah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan LNG saat menjabat sebagai Dirut Pertamina Tahun 2009-2014.

JPU menyakini Karen bersalah melakukan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair yang merugikan negara sebesar US$113 juta atau sekitar Rp1,836 triliun.

JPU menyatakan, terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak hingga Lansia Paling Rentan

BRIEF.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah...

Kapolri Suyudi Kerahkan Bareskrim Usut Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

BRIEF.ID – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto akan...

IHSG Akhir Pekan Terpuruk ke Level 5.185, Terkoreksi 68,71% Sepanjang Tahun Ini

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Rp2,1 Triliun, Ini Temuan Pelanggarannya

BRIEF.ID– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa...