Kasus Korupsi LNG: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

BRIEF.ID – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu, disampaikan JPU, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/5/2024).

Karen Agustiawan yang memiliki nama asli Galaila Karen Kardinah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan LNG saat menjabat sebagai Dirut Pertamina Tahun 2009-2014.

JPU menyakini Karen bersalah melakukan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair yang merugikan negara sebesar US$113 juta atau sekitar Rp1,836 triliun.

JPU menyatakan, terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Ini 4 Agenda Konkret yang Harus Dilakukan Pemerintah Hindari Krisis

BRIEF.ID - Indonesia saat ini tak hanya sedang menghadapi...

Kapitalisasi Pasar BEI Turun 10,07% Pekan Ini, Net Sell Investor Asing Rp309,2 Miliar

BRIEF.ID - Kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) turun...

Indonesia Menuju Jurang, Mohamad Ikhsan:  Bukan Krisis Ekonomi Tapi Hilangnya Kredibilitas Pemerintah

BRIEF.ID - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas...

Danantara Jadi Sorotan, Ekonom Minta Transparansi dan Jaga Profesionalisme

BRIEF.ID — Kehadiran Danantara sebagai sovereign wealth fund baru...