Kasus Korupsi LNG: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

BRIEF.ID – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu, disampaikan JPU, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/5/2024).

Karen Agustiawan yang memiliki nama asli Galaila Karen Kardinah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan LNG saat menjabat sebagai Dirut Pertamina Tahun 2009-2014.

JPU menyakini Karen bersalah melakukan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair yang merugikan negara sebesar US$113 juta atau sekitar Rp1,836 triliun.

JPU menyatakan, terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Dunia Tahun 2025 Lebih Rendah dari Target 3%

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia...

Dilantik Presiden, Sah Djamari Chaniago Jabat Menko Polkam

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI (Purn)...

OJK Sebut Likuiditas Perbankan Menguat Pasca-pengucuran Dana Rp200 Triliun

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat likuiditas perbankan...

BI Turunkan BI Rate Jadi 4,75%, Kejutan bagi Pasar

BRIEF.ID — Bank Indonesia (BI) kembali memangkas suku bunga...