Kasus Korupsi LNG: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

BRIEF.ID – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu, disampaikan JPU, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/5/2024).

Karen Agustiawan yang memiliki nama asli Galaila Karen Kardinah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan LNG saat menjabat sebagai Dirut Pertamina Tahun 2009-2014.

JPU menyakini Karen bersalah melakukan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair yang merugikan negara sebesar US$113 juta atau sekitar Rp1,836 triliun.

JPU menyatakan, terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Respons Penilaian Moody’s, Pemerintah Harus Segera Atasi Defisit Fiskal

BRIEF.ID - Pemerintah harus segera melakukan langkah nyata mengatasi...

Penilaian Moody’s Lebih Bahaya Dari MSCI, Pemerintah Jangan Anggap Enteng

BRIEF.ID - Pemerintah Indonesia harus waspada dan jangan menganggp...

Kinerja PT Unilever Indonesia Tbk Tahun Fiskal 2025

BRIEF.ID – Saham PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR)  mencatatkan...

Indonesia Daily Brief (February 12, 2026)

TOP NEWS Tempo — Finance Minister Purbaya Yudhi Sadewa has...