Kasus Korupsi LNG: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

BRIEF.ID – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu, disampaikan JPU, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/5/2024).

Karen Agustiawan yang memiliki nama asli Galaila Karen Kardinah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan LNG saat menjabat sebagai Dirut Pertamina Tahun 2009-2014.

JPU menyakini Karen bersalah melakukan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair yang merugikan negara sebesar US$113 juta atau sekitar Rp1,836 triliun.

JPU menyatakan, terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Penempatan Dana Pemerintah Rp200 Triliun di Himbara Diperpanjang Sampai September 2026

BRIEF.ID - Penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di...

BEI Evaluasi Kebijakan Penerapan FCA  

BRIEF.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan evaluasi...

Pembatalan Tarif dan Persetujuan MSCI, Dongkrak Kenaikan IHSG dan Rupiah  

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat...

Hingga 31 Januari 2026, Pemerintah Tarik Utang Rp 127,3 Triliun

BRIEF.ID – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menyatakan,...