Kasus Korupsi LNG: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

BRIEF.ID – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu, disampaikan JPU, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/5/2024).

Karen Agustiawan yang memiliki nama asli Galaila Karen Kardinah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan LNG saat menjabat sebagai Dirut Pertamina Tahun 2009-2014.

JPU menyakini Karen bersalah melakukan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair yang merugikan negara sebesar US$113 juta atau sekitar Rp1,836 triliun.

JPU menyatakan, terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rupiah Melemah Tapi Bertahan di Bawah Level Rp18.000 per Dolar AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah melemah tapi tetap...

Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Pernah Intervensi Proses Hukum, Bantah Pernyataan Hotman Paris

BRIEF.ID – Partai Gerindra menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak...

Kinerja Taspen Life 2025 Melesat, Aset Tembus Rp10 Triliun dan RBC Capai 381 Persen

BRIEF.ID – PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) membukukan...

Harga Minyak Dunia Melonjak Tembus US$90 per Barel, Pelayaran di Selat Hormuz Terganggu

BRIEF.ID - Harga minyak dunia melonjak hingga menembus levelk US$90...