Kasus Korupsi LNG: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

BRIEF.ID – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu, disampaikan JPU, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/5/2024).

Karen Agustiawan yang memiliki nama asli Galaila Karen Kardinah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan LNG saat menjabat sebagai Dirut Pertamina Tahun 2009-2014.

JPU menyakini Karen bersalah melakukan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair yang merugikan negara sebesar US$113 juta atau sekitar Rp1,836 triliun.

JPU menyatakan, terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Berbuka Puasa Perdana Tahun 2026, Nikmatnya Belanja Takjil

BRIEF.ID – Buka puasa adalah momen paling dinantikan umat...

BI Tahan Suku Bunga di Kisaran 4,75% Untuk Jaga Stabilitas Rupiah

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) mengumumkan tetap menahan suku...

IHSG Menguat Terbatas Ditopang Keyakinan BI Bakal Tahan Suku Bunga Acuan

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Peminat Lelang SUN Berkurang, Rupiah Merosot Sentuh Level Rp16.900 per Dolar AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah dibuka merosot hingga...