BRIEF.ID – Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmen tetap menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, dan mengendalikan inflasi di tengah ketidakpastian global akibat konflik Timur Tengah.
Terkait dengan itu, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia atau RDG-BI, yang berlangsung pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.
Tak hanya itu, BI juga memperluas kebijakan insentif dan sejumlah kebijakan lain untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA), serta meningkatkan likuiditas dan mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan.
Gubernur BI, perry Warjiyo, mengatakan ditahannya BI-Rate di kisaran 5,75%, dan kebijakan moneter lainnya, merupakan bagian terintegrasi dari bauran kebijakan Bank Indonesia yang tetap konsisten untuk semakin memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global.
“Kebijakan ini, juga untuk mempertahankan inflasi pada tahun 2026 dan 2027 berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah (pro-stability),” kata Perry, dalam konferensi pers Hasil RDG-BI, di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Terkait dengan itu, lanjutnya, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan (“pro-growth“).
Adapun kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Sementara kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.
“Dengan demikian, arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam memperkuat stabilitas nilai tukar, dan mengendalikan inflasi, juga turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ujar Perry.
Dalam RDG-BI, diputuskan 5 kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas rupiah, dan mengendalikan inflasi di tengah ketidakpastian global dengan rincian sebagai berikut:
1. Memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk stabilisasi nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1%, dengan:
a. Mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik;
b. Mengelola struktur suku bunga di pasar uang yang sejalan dengan kebijakan BI-Rate dan suku bunga instrumen operasi moneter pro-market;
c. Menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan memastikan pertumbuhan uang primer lebih dari 10% (double digit) sesuai dengan ekspansi moneter.
2. Memperluas kebijakan insentif untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah, sekaligus mempercepat pendalaman PUVA, dengan:
a. Kenaikan dan perluasan insentif pengurangan premi untuk investasi portofolio asing berupa:
– kenaikan insentif bagi Swap Jual Lindung Nilai (Swap Beli Lindung Nilai kepada BI) dari 10% menjadi sebesar 12,5%
– perluasan insentif bagi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 15%
b. Pemberian insentif untuk meningkatkan Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra[1] untuk diversifikasi transaksi valas berupa:
– penambahan premi Swap Beli Lindung Nilai (Swap Jual Lindung Nilai kepada BI) sebesar 10%
– pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10%.
3. ​​Meningkatkan ekspansi dan mengatasi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dan integrasinya dengan percepatan pendalaman pasar uang sebagai berikut:
a. Perluasan underlying transaksi repo dalam operasi moneter konvensional dan/atau Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (PASBI) dengan menambah obligasi dan/atau sukuk korporasi PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF).
Kedua surat berharga tersebut memenuhi persyaratan obligasi dan/atau sukuk korporasi yang diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan yang dibentuk atau didirikan Pemerintah, sejalan dengan BPPU 2030. Kebijakan ini akan dimulai selambat-lambatnya pada akhir September 2026.
b. Penyempurnaan KLM untuk ekspansi dan mengatasi segmentasi likuiditas, dengan tetap mendorong penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas, melalui:
– peningkatan total besaran insentif KLM yang dapat diterima oleh bank menjadi paling tinggi sebesar 6,0% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), dari sebelumnya sebesar 5,5% dari DPK;
– penyesuaian alokasi KLM untuk financing channel bagi penyaluran kredit/pembiayaan bank kepada sektor-sektor prioritas sebelumnya paling tinggi sebesar 4,5% dari DPK menjadi paling tinggi 4,0% dari DPK;
– penetapan alokasi KLM untuk mengatasi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan sekaligus mempercepat pendalaman pasar uang, berupa KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) paling tinggi sebesar 2,0% dari DPK kepada bank yang menjaga rasio kepemilikan surat-surat berh​arga dalam tingkat optimal yang ditetapkan Bank Indonesia. KLM PPU dimaksud menggantikan KLM interest rate channel dan financing to funding channel;
– penyempurnaan KLM tersebut akan berlaku efektif sejak 1 September 2026.
​4. Memperkuat Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor inklusif dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, yang meliputi 3 (tiga) modalitas yaitu:
a. Perluasan cakupan penyaluran kredit/pembiayaan perbankan termasuk kepada pemasok, distributor, dan/atau mitra dari badan usaha untuk mendukung sektor yang inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional;
b. perluasan cakupan mekanisme kerja sama penyaluran kredit UMKM antarbank umum melalui skema channeling dan executing;Â
c. penguatan mekanisme transfer RPIM antarbank berbasis kontrak;
d. penguatan Kebijakan RPIM akan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2026.
5. Memperluas digitalisasi sistem pembayaran untuk menopang dan memperkuat daya beli masyarakat dengan tetap memperhatikan penguatan inovasi yang sejalan dengan aspek manajemen risiko dan stabilitas sistem pembayaran melalui:
a. Perluasan akseptasi digital melalui pengembangan instrumen dan kanal pembayaran serta perluasan kerja sama QRIS Antarnegara ke negara mitra prioritas;Â
b. Penguatan inovasi dan kewirausahaan melalui intensifikasi business matching pada Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) Digdaya dan Hackathon untuk pengembangan talenta digital nasional;Â
c. Penguatan implementasi penataan struktur industri melalui pengembangan aktivitas, produk dan/atau kerja sama yang memenuhi aspek manajemen risiko dan sejalan dengan arah kebijakan Bank Indonesia.​
“Selain itu, Bank Indonesia juga terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, termasuk sinergi yang erat antara kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal untuk memitigasi dampak ketidakpastian global terhadap perekonomian domestik sehingga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga baik,” tutur Perry.
Dia mengungkapkan, sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga dipererat untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pembiayaan bagi program Asta Cita Pemerintah.
Adapun sinergi bersama Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong kredit/pembiayaan perbankan dilakukan melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI). (Jea)


