BRIEF.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (21/7/2026). Pengesahan dilakukan secara aklamasi setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.
Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin sidang paripurna mengetuk palu pengesahan setelah meminta persetujuan seluruh anggota dewan.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani.
“Setuju,” jawab para anggota DPR secara serempak.
Undang-undang tersebut menjadi landasan hukum bagi pembentukan kawasan pusat keuangan internasional di Indonesia yang dirancang untuk menarik lembaga keuangan global, perusahaan manajemen aset, perbankan investasi, hingga perusahaan pembiayaan pesawat dan kapal. Pemerintah berharap regulasi ini mampu memperdalam pasar keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat jasa keuangan di kawasan Asia.
Salah satu daya tarik utama dalam undang-undang ini adalah pemberian berbagai insentif kepada investor, termasuk fasilitas pembebasan pajak penghasilan badan hingga 50 tahun bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan tertentu. Selain itu, kawasan tersebut juga akan memiliki fleksibilitas penggunaan mata uang asing dalam transaksi bisnis, sistem penyelesaian sengketa khusus, serta otoritas pengelola yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan DPR.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, mengatakan pembentukan pusat finansial internasional merupakan langkah strategis untuk merebut peluang perpindahan modal global.
“Diperkirakan terdapat sekitar US$3,2 triliun kekayaan keluarga-keluarga terkaya dunia yang saat ini mencari pusat keuangan baru. Itulah peluang yang ingin kita tangkap,” ujar Hekal.
Pemerintah memperkirakan pusat finansial internasional pertama di Indonesia berpotensi menarik investasi hingga Rp500 triliun. Lokasi kawasan tersebut masih dalam tahap penentuan, meskipun Bali sebelumnya disebut sebagai salah satu kandidat kuat. Modal awal pembentukan kawasan akan berasal dari Badan Pengelola Investasi Danantara.
Pengesahan UU PFII menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat sektor keuangan nasional, memperbesar arus investasi asing, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 8% pada 2029. (nov)


