BRIEF.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sepanjang Januari-Juli 2026, Imigrasi menunda 8.287 keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi berisiko menjadi korban TPPO atau pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Selain menunda keberangkatan, Ditjen Imigrasi juga menolak 9.394 permohonan paspor yang diduga akan disalahgunakan untuk keberangkatan bekerja secara nonprosedural ke luar negeri. Khusus di Kantor Imigrasi Batam, yang menjadi salah satu pintu keluar strategis di kawasan Selat Malaka, tercatat 17 permohonan paspor ditolak selama semester I 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengemukakan perlindungan terhadap WNI menjadi prioritas utama melalui penguatan sistem deteksi dini, pengawasan berbasis risiko, serta edukasi kepada masyarakat.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap warga negara adalah tanggung jawab bersama. Imigrasi berkomitmen memperkuat pencegahan dari hulu melalui pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat, serta sinergi lintas sektor, agar tidak ada lagi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang,” tutur Hendarsam dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (4/8).
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, jumlah penundaan keberangkatan WNI berisiko TPPO pada Januari hingga Juli 2026 turun sekitar 12,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai 9.456 kasus.
Sementara itu, sepanjang 2025 pemerintah juga mencatat tren penurunan signifikan pada indikasi keberangkatan pekerja migran Indonesia nonprosedural. Penolakan permohonan paspor turun 63,97 persen, dari 2.470 kasus pada 2024 menjadi 890 kasus pada 2025. Adapun jumlah penundaan keberangkatan juga menurun drastis 67,85 persen, dari 20.291 orang pada 2024 menjadi 6.524 orang sepanjang 2025.
Menurut Hendarsam, tren itu menunjukkan semakin efektifnya sistem pencegahan yang dibangun pemerintah melalui penguatan deteksi dini dan kolaborasi lintas instansi.
“Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan secara berlapis, mulai dari proses penerbitan paspor hingga pemeriksaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian,” katanya.
Upaya pencegahan TPPO dimulai sejak tahap pengajuan paspor. Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, hingga profiling terhadap pemohon guna memastikan tujuan perjalanan sesuai dengan dokumen pendukung yang diajukan.
Apabila ditemukan indikasi bahwa paspor akan digunakan untuk bekerja secara nonprosedural atau terdapat potensi menjadi korban TPPO, permohonan dapat ditunda maupun ditolak untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Hendarsam menegaskan langkah tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri, melainkan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya.
“Tujuannya bukan mempersulit pemohon paspor, tetapi memastikan dokumen perjalanan tidak dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang dan memastikan masyarakat berangkat melalui jalur yang aman serta sesuai prosedur,” tegasnya.
Sebagai upaya pencegahan berbasis masyarakat, Ditjen Imigrasi juga telah membentuk 1.178 Desa Binaan Imigrasi yang didukung oleh 516 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).
Program tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya perdagangan orang, memberikan edukasi mengenai prosedur bekerja di luar negeri secara legal, sekaligus memperkuat deteksi dini hingga tingkat desa.
Selain pengawasan dalam proses penerbitan paspor, Imigrasi juga memperketat pengawasan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Hendarsam menjelaskan, apabila terdapat individu yang sebelumnya terindikasi sebagai korban TPPO dan kembali ke Indonesia, data mereka akan dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI).
“Apabila individu-individu yang terindikasi sebagai korban TPPO kembali ke Indonesia, sistem Imigrasi akan memasukkan data diri mereka ke dalam SOI (Subject of Interest). Dengan demikian, jika mereka akan berangkat ke luar negeri lagi, subjek-subjek tersebut dapat menjadi perhatian khusus bagi para petugas di tempat pemeriksaan imigrasi,” jelasnya.
Selain memperkuat pengawasan terhadap calon pekerja migran, Ditjen Imigrasi kini juga memfokuskan penindakan terhadap agen atau pihak perantara yang diduga memfasilitasi keberangkatan nonprosedural dan terlibat dalam jaringan TPPO.
Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif bersama aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait untuk mengidentifikasi pola perekrutan, jalur keberangkatan, hingga aktor yang terlibat dalam praktik perdagangan orang.
Pemerintah berharap penguatan pengawasan sejak penerbitan paspor, pemeriksaan di pintu perlintasan, hingga edukasi masyarakat dapat semakin menekan jumlah korban TPPO dan memastikan setiap WNI yang bekerja ke luar negeri berangkat melalui jalur resmi, aman, dan sesuai ketentuan hukum. (ayb)


