BRIEF.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengamankan 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik penipuan investasi daring atau scam trading di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penindakan dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian di apartemen kawasan Lubuk Baja pada Rabu (6/5/2026).
Ratusan WNA itu terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara China, dan satu warga negara Myanmar. Dari jumlah itu, sebanyak 163 orang merupakan laki-laki dan 47 lainnya perempuan.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan operasi tersebut berawal dari laporan intelijen yang diterima pihaknya sejak pertengahan April 2026, terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di lokasi tersebut.
“Tim melakukan pengawasan tertutup, profiling, serta pengumpulan informasi selama beberapa pekan. Dari hasil pemantauan ditemukan indikasi kuat bahwa lokasi itu digunakan sebagai pusat aktivitas terorganisasi yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal para WNA,” tuturnya di Jakarta, Kamis (8/5).
Dia menjelaskan, operasi dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan 58 personel. Menurutnya, petugas bergerak ke dua titik sasaran sejak pukul 06.00 WIB dan sekitar pukul 08.00 WIB berhasil mengamankan seluruh WNA di apartemen tersebut.
Menurut Hendarsam, hasil identifikasi di lapangan menunjukkan adanya pembagian ruang operasional yang terstruktur, mulai dari area kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali. Selain itu, petugas juga menemukan 10 paspor yang diduga berkaitan dengan pengendali kegiatan di lokasi berbeda.
Dalam operasi itu, Imigrasi turut menyita berbagai barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan internet, mesin penghitung uang, dan 198 paspor.
Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan perangkat elektronik, ditemukan indikasi praktik penipuan investasi daring yang menyasar korban di sejumlah negara, terutama kawasan Eropa dan Vietnam.
“Modus yang digunakan antara lain promosi melalui media sosial, kemudian pelaku membangun komunikasi intensif dengan korban sebelum mengarahkan mereka menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan janji keuntungan tinggi,” kata Hendarsam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, mayoritas WNA yang telah diamankan menggunakan izin tinggal yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas bekerja atau operasional bisnis.
Sebanyak 57 orang tercatat menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang memakai Visa on Arrival (VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan indeks D12/B12, dan satu orang memegang Izin Tinggal Terbatas Investor.
Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini semua pelaku ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses deportasi sekaligus penangkalan.
Imigrasi juga membuka kemungkinan koordinasi lanjutan dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau apabila ditemukan unsur pidana dalam proses pendalaman kasus.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan masyarakat maupun mengganggu ketertiban umum. Pengawasan akan terus diperketat agar keberadaan orang asing di Indonesia benar-benar memberikan dampak positif,” tutup Hendarsam. (AYB)


