BRIEF.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun lagi hingga nyaris terhempas dari level Rp2,6 juta per gram pada perdagangan hari ini, Selasa (21/7/2026).
Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, harga emas Antam dibuka turu Rp9.000 menjadi Rp2.601.000 per gram dibandingkan level sebelumnya Rp2.610.000 per gram.
Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas Antam, yang turun Rp9.000 menjadi Rp2.332.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.341.000 per gram.
Penurunan harga emas Antam masih dipengarugi pergerakan harga emas dunia di pasar spot, yang ditutup turun 0,22% ke level US$ 4.008 per troy ounce pada perdagangan Senin (20/7/2026).
Harga emas dunia melanjutkan koreksi seiring ketidakpastian konflik Timur Tengah antara Amerika Serikat (AS) dan Iran. Meskipun saling melancarkan serangan sepanjang pekan lalu, AS dan Iran dikabarkan kembali menjajaki perundingan perdamaian.
Seperti dilansir Bloomberg News, Kementerian Luar Negeri Iran menyatakan telah menerima proposal dari mediator terkait konflik dengan AS. Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak AS mengenai rencana tersebut.
Kabar mengenai penjajakan perundingan perdamaian antara AS-Iran sebenarnya menjadi sentimen positif, namun harga minyak dunia justru melonjak.
Pada penutupan perdagangan kemarin, harga minyak dunia jenis Brent melonjak 1,4% menjadi US$ 89,02 per barel, naik. Hal ini membuat kekhawatiran terkait krisis energi global kembali memuncak.
Terkait dengan itu, investor memilih menerapkan sikap wait and see terhadap instrumen logam mulia, karena menilai ada ancaman inflasi tinggi jika krisis energi global terjadi.
Ancaman inflasi tinggi akan membuat bank-bank central memperketat kebijakan moneter, termasuk menaikkan suku bunga acuan, sehingga berinvestasi di emas menjadi kurang menguntungkan.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam, yang tercatat di laman Logam Mulia, pada Selasa (21/7/2026):
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.350.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.601.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.142.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.688.000.
- Harga emas 5 gram: Rp12.780.000.
- Harga emas 10 gram: Rp25.505.000.
- Harga emas 25 gram: Rp63.637.000.
- Harga emas 50 gram: Rp127.195.000.
- Harga emas 100 gram: Rp254.312.000.
- Harga emas 250 gram: Rp635.515.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.270.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.541.600.000. (Jea)


