Harga Emas Antam Terkoreksi Rp10.000 Imbas Kekhawatiran Lonjakan Inflasi Global

BRIEF.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terkoreksi imbas kekhawatiran lonjakan inflasi global, seiring kenaikan harga energi dan harga barang.

Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, harga emas Antam hari ini, Senin (21/9/2026), terkoreksi Rp10.000 menjadi Rp2.628.000 dari level sebelumnya Rp2.638.000 per gram.

Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas batangan Antam, yang juga turun Rp10.000 menjadi Rp2.463.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.473.000 per gram.

Terkoreksinya harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia di pasar spot, yang melemah 0,38% ke level US$4.367 per troy ounce pada sesi pagi perdagangan hari ini.

Pelemahan harga emas dunia dipicu kekhawatiran lonjakan inflasi global, seiring kenaikan harga energi, dan harga barang. Hal itu, sudah terlihat dari lonjakan inflasi Amerika Serikat (AS), yang mendorong Federal Reserve (The Fed) menaikkan suku bunga acuan.

Lonjakan inflasi tersebut dikhawatirkan akan meluas ke Eropa, hingga Asia, seiring belum meredanya konflik Timur Tengah, dan Perang Dagang yang dilakukan Amerika Serikar (AS).

Hal itu, mendorong pelaku pasar memasang mode wait and see (menunggu), dan memilih mengalihkan modal ke instrumen berbasis dolar Amerika Serikat (AS).

Emas adalah aset yang tidak memberikan imbal hasil (non-yielding asset), sehingga berinvestasi di emas saat suku bunga sedang tinggi menjadi kurang menguntungkan.

Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.

Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.

Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Ketiga, penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam, yang tercatat di laman Logam Mulia, pada Senin (24/9/2026):

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.364.000.
‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.628.000.
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.196.000.
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.769.000.
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp12.915.000.
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp25.775.000.
‎- Harga emas 25 gram: Rp64.312.000.
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp128.545.000.
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp257.012.000.
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp642.265.000.
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.284.320.000.
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.568.600.000. (Jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rupiah Melemah Tembus Level Rp17.800, Tertekan Aksi Jual Obligasi

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah melemah hingga menembus...

Laporan Keuangan Danantara Mulai Diaudit, BPK Tegaskan Junjung Integritas dan Independensi

BRIEF.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai mengaudit Laporan...

Kejagung Sita 11 Mobil PT PSMI Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan di Kawasan Inhutani V

BRIEF.ID - Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dalam penyidikan dugaan...

Nusron Wahid Akhirnya Muncul Usai OTT KPK, Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan

BRIEF.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan...