BRIEF.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terhempas dari level Rp2.700.000 per gram pada perdagangan hari ini, Kamis (11/6/2026). Sementara itu, harga pembelian kembali (buyback) emas Antam turun tajam.
Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, harga emas Antam terpangkas Rp24.000 menjadi Rp2.689.000 per gram dibandingkan level sebelumnya Rp2.713.000 per gram.
Sedangkan harga buyback emas Antam atau harga yang didapat saat pemilik emas Antam menjual kembali turun tajam hingga Rp92.000 menjadi Rp2.395.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.487.000 per gram.
Kejatuhan harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia di pasar spot, yang anjlok 4,73% ke level US$4.059,6 per troy ounce pada penutupan perdagangan Rabu (10/6/2026).
Hal itu menandai penurunan harga emas dunia selama 4 hari berturut-turut, dan terendah sejak November 2025. Dalam 4 hari terakhir, harga emas dunia telah jatuh sebesar 9,28%.
Konflik Timur Tengah yang kembali memanas, dan membawa Amerika Serikat (AS) serta Iran semakin jauh dari kesepakatan perdamaian, membuat harga minyak dunia kembali melambung, dan menekan harga logam mulia.
Presiden AS, Donald Trump, menuding bahwa Iran sengaja memperlambat kesepakatan perdamaian kedua negara, sedangkan Iran menuding AS telah melanggar kesepakatan gencatan senjata.
Kondisi tersebut membuat harapan semakin pupus terkait pembukaan kembali Selat Hormuz, jalur utama distribusi minyak dan gas dunia. Dampaknya, harga minyak dunia jenis Brent kembali melonjak 1,8% ke US$ 93,1 per barel pada penutupan perdagangan kemarin.
Harga minyak yang tinggi membuat banyak negara menghadapi lonjakan inflasi, sehingga sulit bagi bank sentral untuk melonggarkan kebijakan moneter, termasuk menurunkan suku bunga.
Hal inilah, yang membuat emas sebagai aset yang tidak memberikan imbal hasil (non-yielding asset) menjadi kurang menguntungkan saat suku bunga masih tinggi.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam, yang tercatat di laman Logam Mulia, pada Kamis (11/6/2026):
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.394.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.689.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.318.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.952.000.
- Harga emas 5 gram: Rp13.220.000.
- Harga emas 10 gram: Rp26.385.000.
- Harga emas 25 gram: Rp65.837.000.
- Harga emas 50 gram: Rp131.595.000.
- Harga emas 100 gram: Rp263.112.000.
- Harga emas 250 gram: Rp657.515.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.314.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.629.600.000. (jea)


