BRIEF.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melonjak di Hari Buruh Sedunia, Jumat (1/5/2026), nyaris menembus level Rp2,8 juta per gram.
Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, harga emas antam melonjak Rp30.000 menjadi Rp2.799.000 per gram dibandingkan level sebelumnya Rp2.769.000 per gram.
Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas Antam, yang melesat lebih tinggi, yakni Rp40.000 menjadi Rp2.589.000 per gram dibandingkan posisi sebelumnya Rp2.549.000 per gram.
Lonjakan harga emas batangan Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia, yang melesat 1,69% ke level Rp4.622,9 per troy ounce pada penutupan perdagangan Kamis (30/4/2026).
Setelah lesu selama tiga hari berturut-turut, dan terpangkas sebesar 3,5%, harga emas dunia berbalik arah ke zona positif seiring aksi borong bank sentral berbagai negara.
Data World Gold Council (WGC) menyebut, bank sentral di berbagai negara menambah kepemilikan emas mereka pada kuartal I 2026. Bahkan pertumbuhannya menjadi yang tertinggi dalam setahun terakhir.
Selama kuartal I 2026, aksi beli bersih emas dunia oleh sektor publik tercatat mencapai 244 ton, naik dari kuartal IV 2025 yang mencapai 208 ton.
“Bank Sentral Polandia, Uzbekistan, dan Tiongkok menjadi pemborong emas terbanyak selama kurun waktu tiga bulan pertama di tahun ini,” demikian pernyataan WGC, seperti dikutip Bloomberg, Jumat (1/5/2026).
Koreksi harga emas dunia, akibat dampak konflik Timur Tengah, memberi ruang bagi bank sentral di berbagai negara untuk menambah cadangan emas.
Sejak serangan Amerika Serikat (AS) dan Israel ke Iran pada 28 Februari 2026, yang menewaskan Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran, Ayatollah Ali Khamenei, harga emas dunia telah jatuh hampir 13%.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia,
ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam, yang tercatat di laman Logam Mulia, pada Jumat (1/5/2026):
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.449.500.
– Harga emas 1 gram: Rp2.799.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.538.000.
- Harga emas 3 gram: Rp8.282.000.
- Harga emas 5 gram: Rp13.770.000.
- Harga emas 10 gram: Rp27.485.000.
- Harga emas 25 gram: Rp68.587.000.
- Harga emas 50 gram: Rp137.095.000.
- Harga emas 100 gram: Rp274.112.000.
- Harga emas 250 gram: Rp685.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.369.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.739.600.000. (jea)


