BRIEF.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) anjlok pada perdagangan hari ini, Rabu (22/4/2026), imbas ketidakpastian perundingan damai Amerika Serikat (AS) dan Iran.
Seperti dilansir laman Logam Mulia, harga emas Antam anjlok Rp50.000 menjadi Rp2.830.000 per gram dibandingkan level sebelumnya Rp2.880.000 per gram.
Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas Antam, yang juga terkoreksi Rp50.000 menjadi Rp2.640.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.690.000 per gram.
Anjloknya harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia di pasar spot, yang ditutup melemah 1,81% menjadi US$ 4.733,8 per troy ounce pada perdagangan Selasa (21/4/2026).
Hal itu menandai penurunan harga emas dunia selama dua hari berturut-turut, dengan total koreksi mencapai 2,06%. Sejak konflik Timur Tengah memanas seiring serangan AS dan Israel ke Iran pada 28 Februari 2026, harga emas sudah ambruk lebih dari 10%.
Pelemahan harga emas dunia dipicu ketidakpastian perundingan damai AS-Iran, yang berlangsung di Islamabad, Pakistan, Selasa (21/4/2026). Padahal, kesepakatan gencatan senjata antara AS-Iran berakhir pada hari ini, Rabu (22/4/2026).
Seperti dilansir Bloomberg News, Presiden AS Donald Trump menyampaikan akan menahan serangan ke Iran setelah tenggat waktu gencatan senjata berakhir, asalkan Iran menyerahkan proposal damai baru, dan perundingan damai bisa diselesaikan.
Sementara Iran masih tetap menutup Selat Hormuz. Langkah tersebut akan terus dilakukan Iran sampai AS membuka blokade kapal yang masuk dan keluar dari pelabuhan Iran.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia,
ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan, yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu (22/4/2026):
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.465.000.
– Harga emas 1 gram: Rp2.830.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.600.000.
- Harga emas 3 gram: Rp8.375.000.
- Harga emas 5 gram: Rp13.925.000.
- Harga emas 10 gram: Rp27.795.000.
- Harga emas 25 gram: Rp69.362.000.
- Harga emas 50 gram: Rp138.645.000.
- Harga emas 100 gram: Rp277.212.000.
- Harga emas 250 gram: Rp692.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.385.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.770.600.000. (jea)


