Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi Baru, Dibanderol Rp1.836.000 per Gram

BRIEF.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor tertinggi baru pada perdagangan hari ini, Kamis (3/4/2025).

Seperti dilansir laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik Rp17.000 dan dibanderol Rp1.836.000 per gram.

Begitu pula dengan harga beli kembali (buyback) emas batangan Antam, terpantau naik Rp17.000 menjadi  Rp1.688.000 per gram.

Kenaikan harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia, yang  naik 1,52% menjadi US$3.162,6 per troy ounce pada penutupan perdagangan Rabu (2/4/2025).

Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.

Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.

Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga emas batangan Antam dari pecahan terkecil hingga terbesar, seperti tercatat di laman Logam Mulia, pada Kamis (3/4/2025):

– Harga emas 0,5 gram: Rp968.000.
– ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.836.000.
– ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.612.000.
– ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.393.000.
– ⁠Harga emas 5 gram: Rp8.955.000.
– ⁠Harga emas 10 gram: Rp17.855.000.
– ⁠Harga emas 25 gram: Rp44.512.000.
– ⁠Harga emas 50 gram: Rp88.945.000.
– ⁠Harga emas 100 gram: Rp177.812.000.
– ⁠Harga emas 250 gram: Rp444.265.000.
– ⁠Harga emas 500 gram: Rp888.320.000.
– ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.776.600.000. (jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemerintah Korsel Distribusikan Bantuan Tunai, Mulai 21 Juli 2025

BRIEF.ID - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) akan  mendistribusikan bantuan...

PSSI Tunjuk Frank van Kempen Sebagai Pelatih Timnas U-20  

BRIEF.ID - PSSI resmi menunjuk Frank van Kempen sebagai...

Singapura Sanksi 9 Perusahaan Keuangan Global Terkait Kasus Pencucian Uang, Nilainya Rp445 Miliar

BRIEF.ID - Otoritas Moneter Singapura (MAS) menjatuhkan sanksi senilai...

Kemenag Gandeng BAZNAS dan LAZ Salurkan Dua Juta Paket Bingkisan

BRIEF.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Badan Amil Zakat...