BRIEF.ID – Harga pembelian kembali (buyback) emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melesat lebih tinggi 3 kali lipat dari kenaikan harga jual logam mulia tersebut pada perdagangan Selasa (18/8/2026).
Seperti dilansir laman Logam mulia hari ini, harga emas Antam naik Rp18.000 menjadi Rp2.695.000 per gram dibandingkan level sebelumnya Rp2.677.000 per gram.
Sementara harga buyback emas Antam lebih tinggi 3 kali lipat dari kenaikan harga jual, yakni melesat Rp56.000 menjadi Rp2.555.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.499.000 per gram.
Kenaikan harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia di pasarspot,
yang ditutup menguat 1,11% ke level US$4.424 per troy ounce. Harga tersebut menjadi yang tertinggi sejak 4 Juni 2026.
Harga emas dunia melonjak seiring menebalnya keyakinan pelaku pasar bahwa bank sentral Amerika Serikat (AS) atau Federal Reserve (The Fed) akan menahan diri dengan tidak menaikkan suku bunga acuan pada pertemuan September 2026.
Mengutip CME FedWatch, kenaikan Federal Funds Rate (FFR) dalam rapat The Fed bulan depan turun drastis dari 52,2% menjadi 35%. Pelaku pasar memperkirakan The Fed akan menahan FFR untuk memberi sokongan bagi perekonomian AS.
Hal itu, dipicu data terbaru US Census Bureau, yang melaporkan penjualan ritel pada Juli 2026 turun 0,6% dibandingkan bulan sebelumnya atau month-to-month (mtm). Ini menjadi kontraksi pertama sejak Oktober 2025.
Emas adalah aset yang tidak memberikan imbal hasil (non-yielding asset), sehingga berinvestasi di emas menjadi kurang menguntungkan saat suku bunga tinggi.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam, yang tercatat di laman Logam Mulia, pada Selasa (18/8/2026):
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.397.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.695.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.330.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.970.000.
- Harga emas 5 gram: Rp13.250.000.
- Harga emas 10 gram: Rp26.445.000.
- Harga emas 25 gram: Rp65.987.000.
- Harga emas 50 gram: Rp131.895.000.
- Harga emas 100 gram: Rp263.712.000.
- Harga emas 250 gram: Rp659.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.317.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.635.600.000. (Jea)


