BRIEF.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat akan memperkuat perlindungan hak masyarakat adat, terutama terkait pengelolaan hutan adat dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA).
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kewajiban bagi investor maupun perusahaan pertambangan untuk memperoleh persetujuan dari masyarakat adat sebelum menjalankan aktivitas di wilayah adat.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan, kawasan yang telah ditetapkan sebagai hutan adat merupakan hak milik masyarakat adat, sehingga setiap aktivitas investasi tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pemilik hak ulayat.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Baleg DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses dalam rangka penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Kamis (6/7/2026).
“Nah, kami kemarin dalam Undang-Undang Minerba mengisyaratkan kepada setiap investor, terlebih kebijakan setiap penambang, pengusaha-pengusaha harus melalui izin dari masyarakat adat,” tuturnya.
Menurut Bob, keterlibatan masyarakat adat dalam setiap kegiatan usaha di wilayah adat tidak boleh dipahami hanya sebagai mekanisme pemberian kompensasi. Lebih dari itu, masyarakat adat memiliki posisi strategis dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam yang selama ini menjadi ruang hidup mereka.
“Setiap pengusaha-pengusaha itu harus melalui izin dari masyarakat adat, bukan hanya tentang kompensasi. Tetapi juga tentang bagaimana kekayaan sumber daya alam yang harus dijaga, yang harus dilindungi,” katanya.
Dia menilai prinsip tersebut harus menjadi fondasi dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat agar tercipta keseimbangan antara kepastian hukum bagi dunia usaha dan perlindungan hak konstitusional masyarakat adat.
Menurutnya, regulasi yang sedang disusun harus mampu menghadirkan harmoni antara hukum nasional dengan hukum adat sehingga hak masyarakat adat memperoleh kepastian hukum tanpa menghambat iklim investasi yang bertanggung jawab.
Pembahasan RUU Masyarakat Adat kembali mengemuka di tengah masih banyaknya konflik agraria dan sengketa pemanfaatan sumber daya alam di berbagai daerah.
Selama ini, masyarakat adat kerap menghadapi persoalan tumpang tindih perizinan dengan perusahaan perkebunan, pertambangan, hingga kehutanan akibat belum adanya payung hukum yang secara komprehensif mengatur pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka.
Keberadaan RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai pengakuan wilayah adat, hak ulayat, mekanisme persetujuan masyarakat adat dalam setiap investasi, hingga perlindungan terhadap kelestarian lingkungan yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua menekankan pentingnya legalitas dalam pengelolaan sumber daya alam agar kekayaan alam daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.
Dia berharap pengelolaan potensi sumber daya alam di Papua Barat tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi bagi daerah, tetapi juga memperkuat pemberdayaan masyarakat adat sebagai pemilik wilayah.
“Nah, dari aspek itu demikian juga pemberdayaan masyarakat adat ini kami dorong supaya pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada di daerah ini bisa kita gunakan untuk pembangunan daerah tetapi juga pembangunan masyarakat adat yang ada di wilayah ini,” ujar Lakotani.
Kunjungan Baleg DPR RI tersebut juga dihadiri Rektor Universitas Papua Prof. Dr. Hugo Warami, tokoh masyarakat adat Bomberay wilayah Papua Barat Dr. Ismail Sirfefa, Sekretaris Dewan Adat Doberay Wilayah III Papua Barat sekaligus Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Papua Sem Vani Ulimpa. Masukan dari akademisi, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat adat itu akan menjadi bagian dari penyempurnaan substansi RUU Masyarakat Adat sebelum pembahasannya berlanjut di DPR RI. (ayb)


