BRIEF.ID – Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,25% dan memperkuat struktur bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk menarik modal asing masuk (capital inflow).
Pernyataan itu, disampaikan Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG-BI), di jakarta, Rabu (20/5/2026).
Perry mengatakan, kenaikan BI-Rate dan perubahan struktur SRBI merupakan bentuk intervensi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sekaligus menarik aliran modal asing.
“Dengan terus melakukan intervensi, melalui kenaikan BI-Rate, juga dengan perubahan struktur suku bunga SRBI, kami meyakini inflow akan tetap besar ke dalam negeri dan tentu saja akan mencukupi kebutuhan permintaan valas (baluta asing) di bulan Juni yang masih cukup besar,” kata Perry.
Perry mengungkapkan, kenaikan BI-Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25%n telah dipertimbangkan secara matang dan terukur, dengan tetap mengutamakan stabilitas eksternal di tengah gejolak global serta mendukung pertumbuhan ekonomi.
Hal itu, lanjutnya, kebijakan itu dirumuskan berdasarkan pada perkembangan terkini, berbagai informasi untuk prospek perkiraan ke depan, serta mempertimbangkan berbagai risiko.
Gubernur BI menjelaskan, upaya menjaga stabilitas nilai tukar, seiring tekanan arus modal keluar (capital outflow) akibat gejolak global, juga dilakukan oleh negara-negara berkembang lainnya.
Menurut dia, gejolak global mulai dari kebijakan tarif Amerika Serikat (AS), konflik Timur Tengah, kenaikan harga minyak, hingga arah suku bunga global yang mengetat, dan penguatan dolar AS, telah memicu capital ouflow dari negara berkembang, termasuk Indonesia.
Selain itu, permintaan valas domestik pada April hingga Juni juga meningkat seiring kebutuhan ibadah haji dan umrah, pembayaran utang luar negeri, serta pembagian dividen.
Terkait dengan itu, BI juga telah meningkatkan intensitas intervensi valas, baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
Dia menuturkan, intervensi BI untuk menjaga stabilitas rupiah turut menurunkan cadangan devisa yang sebelumnya dikumpulkan saat terjadi aliran modal masuk (capital inflow), meski masih berada pada level yang memadai untuk menjaga ketahanan eksternal.
Di sisi lain, penyesuaian suku bunga SRBI dalam dua bulan terakhir berhasil mendorong masuknya kembali aliran modal asing, sehingga mendukung stabilisasi nilai tukar rupiah.
Selain kenaikan BI-Rate sebesar 50 bps dari 4,75% menjadi 5,25%, RDG-BI periode Mei 2026 juga memutuskan suku bunga deposit facility naik 50 bps menjadi 4,25%, dan suku bunga lending facility naik 50 bps menjadi 6%.
“Kenaikan tersebut sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah, serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5 plus minus 1% atau rentang 1,5%-3,5%, yang ditetapkan pemerintah,” tutur Perry.
Dia menyampaikan, keputusan RDG-BI sejalan dengan fokus kebijakan moneter pada stabilitas (pro-stability) untuk memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dari dampak gejolak global.
Sementara itu, lanjut Perry, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran juga tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan (pro-growth).
“Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap mempertahankan stabilitas sistem keuangan,” ungkap Perry. (jea)


