BRIEF.ID – Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan batasan pembelian valuta asing (valas) dalam dolar Amerika Serikat (AS) dari semula US$50.000 menjadi US$25.000 mulai Juni 2026.
Kebijakan tersebut merupakan upaya BI untuk menjaga stabilitas rupiah di tengah ketidakpastian global akibat konflik Timur Tengah, yang telah membuat harga minyak dunia dan dolar AS melonjak hingga melemahkan rupiah.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Thomas Djiwandono, mengatakan aturan mengenai kebijakan penurunan pembelian valas tanpa underlying document dari US$50.000 ke US$25.000 akan diberlakukan awal Juni 2026.
“Waktu tersebut dipilih dengan mempertimbangkan penyesuaian sistem baik di Bank Indonesia maupun di perbankan,” kata Thomas.
Menurut dia, langkah serupa telah diterapkan BI melalui kebijakan penurunan pembelian tanpa underlying document dari US$100.000 menjadi US$50.000, sejak April 2026.
Thomas mengungkapkan, kebijakan tersebut cukup ampuh dalam menekan pembelian valas. Berdasarkan data BI, pada April 2026-Mei 2026 rata-rata transaksi harian valas menjadi US$62 juta per hari dari sebelumnya US$78 juta pada triwulan I 2026.
“Artinya kebijakan ini cukup ampuh menekan pembelian valas. Kita harapkan bahwa tren ini akan berlanjut untuk kebijakan berikutnya,” ujar Thomas.
Dalam konferensi pers seusai Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG-BI) pada Rabu (20/6/2026), Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan rencana penerapan kebijakan transaksi pasar valas melalui implementasi penurunan threshold tunai beli valas terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi US$25.000 per bulan.
“Langkah ini dilakukan guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah dan pendalaman pasar keuangan domestik,” kata Perry.
Sebelumnya, BI mengeluarkan kebijakan terbaru, yakni mewajibkan penyertaan dokumen underlying untuk transaksi valas di atas US$50.000 pada April hingga Mei demi menjaga stabilitas rupiah.
“Jadi kebijakan ini bukan membatasi transaksi pembelian valas, tapi memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying,” ungkap Perry.
Menurut dia, permintaan valas domestik pada April hingga Juni juga meningkat seiring kebutuhan ibadah haji dan umrah, pembayaran utang luar negeri, serta pembagian dividen.
Terkait dengan itu, BI juga telah meningkatkan intensitas intervensi valas, baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
Dia menuturkan, intervensi BI untuk menjaga stabilitas rupiah turut menurunkan cadangan devisa yang sebelumnya dikumpulkan saat terjadi aliran modal masuk (capital inflow), meski masih berada pada level yang memadai untuk menjaga ketahanan eksternal.
Untuk menstabilkan nilai tukar rupiah, BI juga menutuskan menaikan suku bunga acuan atau BI-Rate menjadi 5,25%, dan memperkuat struktur bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk menarik modal asing masuk (capital inflow).
“Penyesuaian suku bunga SRBI dalam dua bulan terakhir berhasil mendorong masuknya kembali aliran modal asing, sehingga mendukung stabilisasi nilai tukar rupiah,” tutur Perry. (jea)


