BPOM Temukan 22 Obat Bahan Alam Berbahaya Mengandung BKO

BRIEF.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) yang beredar di Indonesia mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dalam pengawasan periode Maret 2026.

Dari jumlah tersebut, 10 produk diketahui telah memiliki nomor izin edar (NIE), sedangkan 12 lainnya tidak memiliki izin edar atau menggunakan nomor izin edar fiktif.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan bahwa mayoritas produk yang ditemukan merupakan obat stamina pria dan obat pegal linu. “Produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen,” tuturnya di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Secara rinci, BPOM menemukan 13 produk stamina pria mengandung sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, dan metil testosteron. Kemudian, enam produk pegal linu mengandung deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, hingga kafein.

Selain itu, menurut Taruna, BPOM juga telah menemukan satu produk penggemuk badan yang mengandung siproheptadin serta dua produk pereda gatal yang mengandung klorfeniramin maleat, mikonazol, dan parasetamol.

Taruna menjelaskan kandungan BKO dalam obat bahan alam berisiko tinggi bagi kesehatan lantaran dosis dan penggunaannya tidak terkontrol. “Zat itu tergolong obat keras yang seharusnya digunakan di bawah pengawasan tenaga medis,” katanya.

Dia membeberkan kandungan sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil pada produk stamina pria dapat memicu gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak.

Sementara itu, penggunaan deksametason dan obat antiinflamasi nonsteroid secara berlebihan berpotensi menyebabkan kerusakan ginjal serta perdarahan lambung.

Dalam pengawasan internasional melalui Post-Marketing Alert System (PMAS), BPOM juga menerima laporan dua produk luar negeri mengandung BKO yang beredar di Thailand.

“Produk itu terdiri atas suplemen stamina pria mengandung sildenafil dan tadalafil serta produk pelangsing yang mengandung furosemid,” ujarnya.

BPOM memastikan kedua produk tersebut tidak ditemukan beredar di Indonesia. Namun demikian, dia tetap mengingatkan adanya potensi peredaran ilegal lintas negara melalui perdagangan daring.

Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan penelusuran terhadap rantai produksi dan distribusi produk OBA mengandung BKO. Pelaku usaha yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat sebelum membeli produk obat bahan alam dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa produk. (AYB)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Ditutup Nyaris Terhempas dari Level 6.000, Terlemah di Kawasan Asia

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Kementerian Perindustrian Perkuat Keamanan Produk Pangan

BRIEF.ID - Kementerian Perindustrian terus mendorong penguatan sistem keamanan...

Influencer Sebut Rupiah Melemah karena Strategi Pemerintah, Rhenald Kasali: Kelihatan Enggak Ngerti Ekonomi

BRIEF.ID - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas...

IHSG Terkungkung di Zona Bencana, Investor Minim Respons Pidato Presiden Prabowo

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan...