AS Terapkan Tarif Impor Drone Hingga 100%  

BRIEF.ID – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani surat keputusan pada Kamis (13/8/2026) yang memberlakukan tarif terhadap impor sistem pesawat tanpa awak (unmanned aircraft systems/UAS) dan komponen pentingnya berdasarkan Pasal 232 Undang-Undang Ekspansi Perdagangan.

Kebijakan ini menetapkan tarif berlapis yang bertujuan mengurangi ketergantungan AS pada rantai pasokan asing, mengatasi risiko keamanan nasional, dan memperkuat kapasitas produksi drone di dalam negeri.

Berdasarkan kebijakan baru itu, drone dan komponen yang dikategorikan sensitif dari sisi keamanan nasional akan dikenakan tarif ad valorem hingga 100%. Ketentuan ini,  antara lain mencakup drone dengan berat lepas landas maksimum lebih dari 25 kilogram atau yang memiliki kemampuan pencitraan termal.

Sementara itu, drone yang lebih kecil dan tidak masuk kategori sensitif akan dikenakan tarif sebesar 25%. Tarif ini juga mencakup komponen dan perangkat pendukung tertentu.

Kebijakan ini secara khusus menyoroti ketergantungan AS pada produk drone asing, terutama dari Tiongkok. Pemerintah AS menilai ketergantungan dapat menimbulkan risiko terhadap keamanan nasional dan rantai pasokan strategis.

Sebagai bagian dari kebijakan, AS memberikan perlakuan tarif khusus bagi sejumlah negara sekutu. Impor drone dan komponennya dari Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Swiss, dan Liechtenstein akan dikenakan tarif hingga 15%, sedangkan produk dari Inggris dikenakan tarif hingga 10%.

Gedung Putih menyatakan kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat industri drone domestik dan membangun rantai pasokan yang lebih aman. Pemerintah AS juga menilai pengembangan industri drone dalam negeri penting bagi kepentingan ekonomi dan keamanan nasional.

Tarif baru  dijadwalkan mulai berlaku dalam 21 hari. Sejumlah komponen yang dinilai kurang sensitif akan mendapatkan masa penundaan penerapan hingga 180 hari.

Kebijakan tarif ini berpotensi meningkatkan biaya impor drone dan komponennya di AS, sekaligus mendorong produsen untuk memperluas produksi di dalam negeri atau mengalihkan sumber pasokan ke negara-negara yang memperoleh perlakuan tarif khusus. (Reuters/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Lima Pewarta Foto Hilang Kontak Saat Liput Erupsi Anak Krakatau

BRIEF.ID – Manajemen Kantor Berita ANTARA memperkuat koordinasi dengan...

IHSG Berpeluang Uji Level 6.700

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Speedboat Bawa 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Basarnas Kerahkan Tim SAR

BRIEF.ID - Speedboat yang membawa rombongan jurnalis untuk meliput...

Pemerintah Janji Perkuat Akses Listrik Nasional, KESDM: Jangan Ada Masyarakat Tertinggal

BRIEF.ID - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya memperluas akses sekaligus...