BRIEF.ID – Harga emas batangan produksiĀ PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melemah pada perdagangan awal pekan, Senin (28/9/2026), seiring sinyal kebijakan moneter ketat global.
Seperti dilansir laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun Rp16.000 menjadi Rp2.597.000 per gram dari level sebelumnya Rp2.613.000 per gram.
Sedangkan harga pembelian kembali (buyback) emas Antam juga terpangkas Rp16.000 menjadi Rp2.422.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.438.000 per gram.
Penurunan harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia di pasar spot yang terkoreksi 1,63% menjadi US$4.215,1 per troy ounce pada sesi pagi perdagangan hari ini.
Harga emas dunia terus melemah seiring sinyal kebijakan moneter ketat menjadi beban bagi harga emas. Bank sentral di berbagai negara telah menaikkan suku bunga acuan, dan tren tersebut diperkirakan berlanjut hingga akhir tahun ini, bahkan di tahun 2027.
Bank Sentral AS atau Federal Reserve (The Fed)
telah menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis point (bps), begitu juga Bank of Japan (BoJ), dan European Central Bank (ECB).
The Fed telah memberi sinyal akan menaikkan suku bunga acuan sekali lagi sampai akhir 2026. Meski demikian pelaku pasar memperkirakan The Fed kemungkinan akan menaikkan suku bunga sebanyak 2 kali hingga akhir tahun ini.
Mengutip CME FedWatch, probabilitas suku bunga acuan di Negeri Paman Sam naik ke 4-4.25% dalam rapat Komite Pengambil Kebijakan (Federal Open Market Committee/FOMC) Oktober adalah 65,9%. Kemudian peluang suku bunga acuan kembali naik 25 bps ke 4,25-4,5% dalam rapat Desember adalah 53,7%.
Emas adalah aset yang tidak memberikan imbal hasil (non-yielding asset), sehingga berinvestasi di emas menjadi kurang menguntungkan saat suku bunga tinggi.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam, yang tercatat di laman Logam Mulia, pada Senin (28/9/2026):
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.348.500.
ā- ā Harga emas 1 gram: Rp2.597.000.
ā- ā Harga emas 2 gram: Rp5.134.000.
ā- ā Harga emas 3 gram: Rp7.674.000.
ā- ā Harga emas 5 gram: Rp12.760.000.
ā- ā Harga emas 10 gram: Rp25.465.000.
ā- Harga emas 25 gram: Rp63.537.000.
ā- ā Harga emas 50 gram: Rp126.995.000.
ā- ā Harga emas 100 gram: Rp253.912.000.
ā- ā Harga emas 250 gram: Rp634.515.000.
ā- ā Harga emas 500 gram: Rp1.268.820.000.
ā- ā Harga emas 1.000 gram: Rp2.537.600.000. (Jea)


